Kemenpora Rilis Delapan Poin Penting Terkait Asian Games 2018

Rabu, 24 Juni 2015 - 00:27 WIB
Kemenpora Rilis Delapan Poin Penting Terkait Asian Games 2018
Kemenpora Rilis Delapan Poin Penting Terkait Asian Games 2018
A A A
JAKARTA - Kemenpora resmi merilis delapan poin penting dari pembahasan pembagian cabang olahraga yang akan dipertandingkan dalam Asian Games 2018 Indonesia, setelah melakukan pertemuan dengan pemangku kepentingan olahraga dengan Pemda Sumatera Selatan serta DKI dan perwakilan Dewan Olimpiade Asia (OCA) pekan lalu. Khusus untuk penyebutan penanggung jawab oleh pemerintah atau kementerian, akan dibicarakan terlebih dahulu di internal Kemenpora dengan Kementerian Setneg dan Pemda DKI.

Hal ini mengingat kawasan Gelora Bung Karno (GBK) berada di bawah otoritas Setneg dan lokasi ada di DKI Jakarta. Ini yang harus diputuskan segera agar dapat dimasukkan di RAPBN atau RAPBD tahun 2016 bagi pelaksanaan anggaran tahun 2016.

Berikut delapan poin penting dari rapat Kemenpora dengan pemangku kepentingan olahraga bersama Pemda dan OCA (Olympic Council of Asia), seperti dikutip situs resmi Kemenpora, Rabu (24/6/2015).

1. Jumlah cabang olahraga yang dipertandingkan adalah sebanyak 37 cabang olahraga, dengan perincian; 29 cabang olahraga berbasis olimpiade, dan sisanya berbasis non olimpiade (berbasis regional dan juga atas usulan OCA dan tuan rumah). Cabang olahraga yang diusulkan Indonesia tentu saja yang berpotensi cukup banyak mendulang medali emas.

2. Cabang-cabang olahraga tersebut telah terbagi lokasi venue, pihak yang bertanggung-jawab dan jenis pengerjaan yang harus dilakukan seandainya harus melakukan renovasi.

3. Khusus untuk penyebutan penanggung-jawab oleh pemerintah / kementerian, hal tersebut akan dibicarakan internal Kemenpora dengan Kementerian Setneg dan Pemda DKI, mengingat sampai saat ini kawasan GBK di bawah otoritas Setneg dan lokasinya saja ada di DKI Jakarta. Ini harus diputuskan segera supaya dapat dimasukkan di RAPBN / RAPBD tahun 2016 bagi pelaksanaan anggaran tahun 2016.

4. Pembahasan bagi penetapan cabor dan lokasi venue ini cukup efektif untuk memangkas biaya persiapan infrastruktur Asian Games 2016, karena beberapa lokasi venue tertentu sudah tersedia fasilitasnya tanpa harus membangun gedung baru. Dan ini adalah sesuai dengan prinsip OCA kepada Pemerintah Indonesia agar Asian Games 2018 tetap mengutamakan aspek efisiensi dan efektivitas.

5. Khusus untuk lokasi pembukaan dan penutupan tidak dibahas secara khusus.

6. Pemerintah Indonesia dan Pemda bersama berbagai pihak terkait diminta untuk segera melakukan perencanaan pembangunan (bagi yang harus merenovasi, renovasi total atau pembangunan baru) dengan berkoordinasi dengan federasi internasional masing-masing yang ada di Asia, yaitu minimal agar sesuai standar baku internasionalnya.

7. Pengusulan penetapan Taman BMW oleh Pemda DKI hanya dimungkinkan seandainya masalah persengketaan hukum yang ada dapat diselesaikan paling lambat akhir tahun 2016. Sebagai antisipasinya, diputuskan untuk menyertakan stadion yang ada di Bekasi.

8. Terhadap sejumlah tertentu, sesuai arahan OCA, ada yang harus tetap dipertandingkan di Jakarta meskipun di beberapa daerah tertentu sudah cukup siap ketersediaan infrastruktur venue –nya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3642 seconds (0.1#10.140)