Ini Cara PT Transjakarta Merekrut Sopir Bus

Kamis, 25 Juni 2015 - 06:20 WIB
Ini Cara PT Transjakarta Merekrut Sopir Bus
Ini Cara PT Transjakarta Merekrut Sopir Bus
A A A
JAKARTA - Bus Transjakarta kerap terlibat kecelakaan lalu lintas dengan pengguna jalan lain. Sejumlah orang pun telah menjadi korban dalam kecelakaan yang melibatkan bus kebanggaan milik Pemprov DKI Jakarta tersebut.

Terbaru pada Senin 22 Juni 2015 lalu, bus Transjakarta dengan nopol B 7500 IX menabrak delapan motor dan tiga mobil. Sebanyak lima orang pun menderita luka-luka. Belakangan diketahui sopir bus bernama Undang Kurniawan baru dua hari bekerja sebagai pramudi bus Transjakarta.

Lalu bagaimana persyaratan yang dilakukan PT Transjakarta saat merekrut calon sopir bus Transjakarta?. Direktur Utama PT Transportasi Jakarta Antonius NS Kosasih mengungkapkan, pihaknya mempunyai sejumlah tahapan bagi sopir yang mau bekerja di Transjakarta.

"Pertama proses administrasi, meliputi surat kelakuan baik dan bebas narkoba. Setelah itu memiliki SIM B2 umum," ujar Kosasih di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu 24 Juni 2015 kemarin.

Selain itu, lanjut Kosasih, masalah umur pun menjadi salah satu syarat. Jika umur terlalu muda seperti 18-20 tahun tapi sudah mendapatkan SIM B2 umum dapat dicurigai mendapatkan SIM dari mana.

‪"Usianya harus cukup untuk mengemudikan bus. Tidak terlalu tua, tidak juga terlalu muda. Karena mengemudikan bus ini terkait dengan kegiatan fisik. Jadi harus segar agar bisa konsentrasi, dan masa pengabdiannya bisa lama," ujarnya.

Usia yang ideal menurut Kosasih adalah 26-46 tahun. Tak hanya itu tes fisik pun dilakukan seperti berlari. "Ada juga tes praktik. Jadi kita punya track di dalam pul. Tesnya mengemudikan bus, maju, mundur, berputar dan parkir.‬ Kalau enggak bisa markir, kita enggak akan berani terima‬," paparnya.

Setelah melewati tahapan tersebut, kemudian wawancara dan psikotes menjadi hal yang penting. Seperti kejiwaan dan pengendalian emosi.

Karena berbahaya jika tidak bisa mengendalikan emosi. "Sopir tidak boleh gampang emosi kalau ada penumpang marah-marah atau ada mobil lain membunyikan klakson pas di dalam jalur. Sopir juga hanya boleh mengemudikan bus dalam kecepatan 50 km/jam," katanya.

Terakhir adalah tes kesehatan seperti tes buta warna dan lainnya.Menurut Kosasih, ke depan PT Transjakarta akan bekerja sama dengan lembaga sertifikasi pengemudi LLAJR dan Sekolah Tinggi Transportasi di Ciater milik Kementerian Perhubungan. "Ini bertujuan agar semua sertifikasinya standar," ujarnya.

Pilihan:

Bus Transjakarta Tabrak Motor dan Mobil di depan SPBU Mampang
Ini Kronologis Kecelakaan Mengerikan Bus Transjakarta di Mampang
Ini Nama-nama Korban Bus Transjakarta di SPBU Mampang
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3518 seconds (0.1#10.140)