Cemburu 3 Remaja di OKI Tak Terbendung hingga Nekat Bunuh Guru SD dengan Sadis

Senin, 20 Februari 2023 - 23:28 WIB
loading...
Cemburu 3 Remaja di OKI Tak Terbendung hingga Nekat Bunuh Guru SD dengan Sadis
3 remaja di OKI yang nekat memunuh guru SD dengan sadis karena terbakar cemburu. Ketiganya dihadirkan dalam rilis kasus. Foto: Istimewa
A A A
OKI - Terungkap motif tiga remaja belasan tahun yang masih bersekolah nekat menghabisi MI (56) seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel. Ternyata korban memiliki hubungan spesial kepada ketiga pelaku.

Ketiga remaja itu berinisial berinisial RK (17), LI (15), dan AS (17). Semuanya masih berstatus pelajar dan tinggal di Kecamatan Rantau Panjang, Kabupaten Ogan Ilir.

Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto melalui Kasat Reskrim, AKP Jatrat Tunggal RWP mengatakan, ketiga remaja tersebut ditangkap di lokasi berbeda.



Berdasarkan hasil penyelidikan motif pembunuhan itu karena adanya hubungan spesial antara korban dan ketiga remaja itu sejak sekitar 1 tahun terkahir.

"Motifnya ekonomi memanfaatkan hubungan dalam tanda petik spesial mereka," katanya, Senin (20/2/ 2023).



Dikatakan Jatrat, berawal RK yang merasa perhatian dan materi yang diberikan korban kepadanya berkurang setelah yang bersangkutan kenal dengan LI dan AS.

"Bukan cemburu, tapi lebih kepada RK nggak dikasih uang banyak seperti biasanya karena harus terbagi dengan dua pelaku lainnya. Hubungan terlarang memanfatkan faktor ekonomi ketiga pelaku," katanya.



Akhirnya, RK merencanakan untuk membunuh korban dan mengajak LI dan AS. Setelah aksinya berhasil, mereka mengambil handphone dan sepeda motor Honda Beat milik korban.

Saat ini, ketiga remaja itu sudah diamankan di Mapolres OKI guna menjalai proses hukum lebih lanjut. Petugas juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut.

Atas perbuatannya, ketiga remaja itu akan dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun, dan Pasal 365 ayat (3) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1489 seconds (0.1#10.140)