16 Golongan Perempuan yang Tidak Boleh Dinikahi dalam Islam

Jum'at, 03 Maret 2023 - 14:03 WIB
loading...
16 Golongan Perempuan yang Tidak Boleh Dinikahi dalam Islam
Ada 16 golongan perempuan yang ttidak boleh dinikahi dalam Islam. Foto/IlustrasI; newyork times
A A A
Ada 16 golongan perempuan yang tidak boleh dinikahi dalam Islam. 15 Golongan di antaranya, dijelaskan di dalam al-Quran surat An-Nisa ayat 22-24. Sedangkan satu golongan lagi dalam al-Quran surat al-Baqarah ayat 221.

Allah SWT berfirman:

وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۚ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا *حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا

"Jangan kamu kawin dengan perempuan-perempuan yang pernah dikawin oleh ayah-ayahmu, kecuali apa-apa yang telah lalu; sebab sesungguhnya dia itu (perbuatan seperti itu) satu kejelekan dan perbuatan dosa serta cara yang tidak baik. Telah diharamkan atas kamu ibu-ibu kamu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, bibi-bibimu dari ayah, bibi-bibimu dari ibu, anak-anak perempuannya saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuannya saudaramu yang perempuan, ibu-ibu kamu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuan kamu yang sesusu, ibu-ibu isteri kamu, anak-anak tiri yang dalam pangkuanmu yang ibunya telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum mencampuri mereka itu, maka tidaklah berdosa atas kamu (untuk mengawini anaknya itu), isterinya anak laki-lakimu sendiri dan memadu antara dua saudara perempuan, karena sesungguhnya Allah adalah pengampun dan penyayang. Dan (diharamkan juga atas kamu) perempuan perempuan yang mempunyai suami." ( QS an-Nisa' : 22- 24)



Selanjutnya satu lagi perempuan yang haram dikawin adalah perempuan musyrik yaitu perempuan yang menyembah berhala, seperti orang-orang musyrik Arab dahulu dan sebagainya. Hal ini sebagaimana difirmankan Allah dalam QS al-Baqarah: 221 yang berbunyi:

"Jangan kamu kawin dengan perempuan-perempuan musyrik sehingga mereka itu beriman, dan sungguh seorang hamba perempuan yang beriman adalah lebih baik daripada seorang perempuan musyrik sekalipun dia itu sangat mengagumkan kamu; dan jangan kamu kawinkan anak-anak kamu (perempuan) dengan laki-laki musyrik sehingga mereka itu beriman, dan sungguh seorang hamba laki-laki yang beriman adalah lebih baik daripada seorang laki-laki musyrik sekalipun sangat mengagumkan kamu. Sebab mereka itu mengajak kamu ke Neraka, sedang Allah mengajak ke Surga dan pengampunan dengan izinNya juga." ( QS al-Baqarah : 221)

Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam buku yang diterjemahkan H Mu'ammal Hamidy berjudul "Halal dan Haram dalam Islam" (PT Bina Ilmu, 1993) menafsirkan dalam QS al-Baqarah: 221 tersebut menjelaskan, bahwa seorang muslim laki-laki tidak dibolehkan kawin dengan perempuan musyrik, begitu juga perempuan mukminah tidak dibolehkan kawin dengan laki-laki musyrik karena ada perbedaan yang sangat jauh antara kedua kepercayaan tersebut.

"Di satu pihak mengajak ke surga sedang di lain pihak mengajak ke neraka. Di satu pihak beriman kepada Allah dan para Nabi serta hari kiamat, sedang di lain pihak menyekutukan Allah dan ingkar kepada Nabi serta hari kiamat," ujarnya.



Perempuan yang Haram Dikawin

Lebih rinci lagi al-Qardhawi menjelaskan setiap muslim diharamkan kawin dengan salah seorang perempuan yang tersebut di bawah ini:

1. Isterinya ayah, baik yang ditalak biasa ataupun yang karena ditinggal mati oleh ayah.

Perkawinan semacam ini pada waktu zaman jahillah diperkenankan, yang kemudian oleh Islam dihapuskan. Sebab isteri ayah berkedudukan sebagai ibu. Maka diharamkannya mengawini bekas isteri ayah ini diantara hikmahnya ialah demi melindungi kehormatan ayah sendiri. Dan diharamkannya mengawini bekas isteri ayah ini untuk selamanya, adalah guna memutuskan keinginan si anak dan si ibu. Sehingga dengan demikian hubungan antara keduanya dapat berlangsung dengan langgeng atas dasar penyhormatan dan kewibawaan.

2. Ibunya sendiri, termasuk juga nenek, baik dari pihak ayah ataupun dari pihak ibu.

3. Anaknya sendiri, termasuk di dalamnya: cucu dan cabang-cabangnya.

4. Saudaranya sendiri, baik sekandung, seayah maupun seibu.

5. Bibinya sendiri (saudara ayah), baik dia itu sekandung, seayah atau seibu.

6. Bibi sendiri dari pihak ibu (khalah) (saudaranya ibu), baik sekandung, seayah atau seibu.

7. Anak dari saudara laki-lakinya (keponakan).
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2731 seconds (0.1#10.140)