Menko Darmin Perintahkan Batalkan PMK Pajak Sapi Potong

Jum'at, 22 Januari 2016 - 20:20 WIB
Menko Darmin Perintahkan Batalkan PMK Pajak Sapi Potong
Menko Darmin Perintahkan Batalkan PMK Pajak Sapi Potong
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution memerintahkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membatalkan PMK Nomor 256 tahun 2015 yang mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% untuk sapi impor dan sapi potong. PPN ini dinilai akan mematikan peternak sapi dalam negeri lantaran harga menjadi mahal akibat terkena pajak.

"Ya, jadi kita tadi sudah bicarakan, bahwa PPN itu kan Anda tahu tidak bisa setengah-setengah, sepotong-potong, masukan, keluarkan, masukan, keluarkan, masukan enggak kena, keluaran kena. Jadi dari semua itu, kemudian ya kita minta Kementerian Keuangan agar pengenaan PPN itu ditangguhkan dulu, dibatalkan dulu," tegas Darmin di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (22/1/2016)

Menurut Darmin, hal ini dampaknya akan menjalar ke pangan strategis. Dia berharap kementerian yang dipimpin Bambang Brodjonegoro tersebut dapat mengkaji PPN ternak sapi agar masyarakat tidak dirugikan.

"Ini berdampak terhadap harga pangan strategis ya. Sehingga silakan kalau mereka mau mengkaji ulang, itu dipersilakan di kemudian hari. Tapi, untuk saat ini posisi kita adalah cabut saja dulu," tandasnya.

Menanggapi hal itu, Staf ahli Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti mengatakan, kementeriannya akan melakukan perbaikan. Kemenkeu akan menyesuaikan PMK sesegera mungkin.

"Untuk mensinergikan kebijakan pangan, khususnya barang strategis di bidang pangan, untuk ternak tidak akan dikenakan PPN, seperti di rezim sebelumnya. Kita akan lakukan perbaikan di PMK ini sesegera mungkin," ujarnya.

Baca:
Pajak Sapi Potong Dinilai Matikan Peternak Lokal
Kena Pajak, Harga Sapi Impor Diprediksi Makin Melambung
Apfindo: Pemerintah Sendiri Kaget Ada PMK Pajak Sapi
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6565 seconds (0.1#10.140)