Tentara AS Pelaku Penyerangan RS Kunduz Tidak Diadili

Sabtu, 30 April 2016 - 20:50 WIB
Tentara AS Pelaku Penyerangan RS Kunduz Tidak Diadili
Tentara AS Pelaku Penyerangan RS Kunduz Tidak Diadili
A A A
WASHINGTON - Militer Amerika Serikat menjatuhkan hukuman administratif kepada 16 anggota militernya yang dinyatakan bersalah dalam serangan mematikan terhadap sebuah rumah sakit di Kunduz, Afghanistan pada tahun lalu. Namun, AS menyatakan bahwa serangan yang menewaskan 42 orang itu bukanlah kejahatan perang.

Menurut Jenderal Joseph Votel, hukuman administratif tersebut dapat menghentikan atau mengakhiri karier anggota militer AS. Meski begitu, tidak ada satupun dari mereka yang dihadapkan pada pengadilan militer, seperti dikutip dari laman ABC News, Sabtu (30/4/2016).

Votel mengatakan, peristiwa itu disebabkan oleh kesalahan manusia, pelanggaran aturan perang, dan kekeliruan menjalankan peralatan sesuai dengan waktunya. Akibatnya, 42 orang tewas dalam serangan tersebut.

Votel mengungkapkan, saat peristiwa terjadi, pesawat tempur AC-130 lengkap dengan meriam tembak dan senjata menembak rumah sakit di Kuduz selama 30 menit sebelum menyadari adanya kesalahan dan menghentikannya. Diakatakan Votel, informasi dari Badan Intelijen Afghanistan mengatakan bahwa target adalah sebuah bangunan yang jaraknya sekitar 450 yard.

"Tidak ada seorang pun yang terlibat dalam insiden itu mengetahui bahwa bangunan yang menjadi target adalah rumah sakit," kata Votel. Ia pun menyatakan belasungkawa yang dalam kepada korban luka dan keluarga mereka yang tewas.

Votel mengatakan, pemerintah AS telah membuat "tanda simpati" dengan memberikan santunan sebesar USD3.000 untuk setiap korban luka dan USD6.000 kepada keluarga korban tewas.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5184 seconds (0.1#10.140)