PPATK Tak Akan Periksa Harta Peserta Tax Amnesty

Selasa, 19 Juli 2016 - 15:27 WIB
PPATK Tak Akan Periksa Harta Peserta Tax Amnesty
PPATK Tak Akan Periksa Harta Peserta Tax Amnesty
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Ken Dwijugiasteadi mengatakan, para pelapor harta untuk mengikuti tax amnesty (pengampunan pajak) tidak perlu takut jika hartanya dilaporkan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Biasanya, jika harta mereka terhitunh di atas Rp500 juta, bakal dilakukan screening oleh PPATK.

(Baca: Menkeu Semringah Hari Pertama Tax Amnesty Banyak Bayar Tebusan)

Ken memastikan kenyamanan orang yang melakukan tax amnesty dijamin dengan baik tanpa melibatkan lembaga lain yang biasanya ikut memeriksa transaksi keuangan dan aset.

"Enggak di screening sama PPATK (kalau asetnya di atas 500 juta). Enggak ada urusan mereka. Banyak orang yang hartanya di atas itu, enggak di-screening," kata Ken di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (19/7/2016).

(Baca: Hari Pertama Pelaksanaan Tax Amnesty Hasilkan 11 Wajib Pajak)

Tak hanya itu, pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga sudah melakukan tanda tangan kesepakatan dengan PPATK agar mereka tidak ikut serta melakukan screening harta yang di atas Rp500 juta.

"Kita kan sudah tanda tangan kesepakatan. Kalau sama PPATK, mereka enggak akan ikut campur. Semuanya menjadi wewenang Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan DJP," pungkasnya. (Baca: Disahkan Jokowi, UU Tax Amnesty Mulai Berlaku)
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3902 seconds (0.1#10.140)