Polisi Tetapkan Sopir Truk Tersangka Tabrakan KA Brantas di Semarang

Rabu, 26 Juli 2023 - 13:54 WIB
loading...
Polisi Tetapkan Sopir Truk Tersangka Tabrakan KA Brantas di Semarang
Tabrakan KA Brantas dan truk tronton di perlintasan sebidang Jalan Madukoro Raya, Kota Semarang, Selasa 18 Juli 2023. Foto/MPI/Eka Setiawan
A A A
SEMARANG - Penyidik Unit Laka Lantas Polrestabes Semarang menetapkan HS (43) warga Kabupaten Kendal, sebagai tersangka insiden kecelakaan lalu lintas KA Brantas dan truk tronton di perlintasan sebidang Jalan Madukoro Raya, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang.

HS adalah sopir truk nomor polisi B 9943 IG. Truk tersebut yang melintang di perlintasan KA, kemudian menyebabkan tabrakan dengan kereta api. Insiden itu terjadi pada Selasa (18/7/2023) malam.

“Karena lalainya menyebabkan kecelakaan dengan kerugian kendaraan dan material,” ungkap Kepala Satlantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi, Rabu (26/7/2023).



HS dijerat Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). “Ancaman hukumannya 6 bulan, jadi kita tidak tahan yang bersangkutan,” katanya.

Meskipun tidak ditahan, Kasatlantas mengatakan terangka HS dikenai wajib lapor. Unsur-unsur pidana terkait kelalaian sudah memenuhi. “Alhamdulillah pada kejadian itu yang apinya besar, tidak ada korban jiwa,” lanjutnya.



Dia menjelaskan PT. KAI hingga saat ini belum melaporkan insiden itu secara resmi. Penyidik sendiri setelah menetapkan tersangka, saat ini sedang melengkapi berkas-berkas penyidikan.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1107 seconds (0.1#10.140)