Bea Cukai Ngurah Rai Musnahkan 601 Item Produk

Kamis, 08 Desember 2016 - 13:28 WIB
Bea Cukai Ngurah Rai Musnahkan 601 Item Produk
Bea Cukai Ngurah Rai Musnahkan 601 Item Produk
A A A
BALI - Kantor Bea Cukai Ngurah Rai musnahkan 601 item barang hasil pencegahan dan produk-produk ilegal. Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Budi Harjanto menjelaskan, yang dimusnahkan ini merupakan barang-barang hasil pencegahan, dan produk-produk tidak memiliki izin.

Poduk yang dihancurkan melalui dibakar, dimasukkan dalam air, rata-rata berbagai obat kosmetik, obat-obatan, minuman berakohol, pakaian, alat-alat pemuas wanita, tengkorak, vcd porno, air soft gun dan barang-barang elektronik.

"Barang yang kami musnahkan ini jumlahnya ada 601 item. Dimana barang tersebut hasil pencekalan dan produk yang tidak memiliki izin," terangnya, di Tuban, Badung, Kamis (7/12/2016).

Pihaknya menegaskan, bahwa produk yang dihancurkan ini merupakaan barang sitaan pada tahun 2015 hingga 2016.

Dia menjelaskan, kebanyak produk-produk impor pada tahun 2016 dan 2015 yang tidak diurus oleh pemiliknya, sehingga barang tersebut dibiarkan saja dan tidak ada pemiliknya.

"Rata-rata minumanya ini sudah kadarluarsa. Sebenarnya barang itu legal tapi kalau memiliki Biasanya kami memberikan waktu sekitar tiga bulan kepada para pengusaha untuk mengurus barang-barang mereka," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.4404 seconds (0.1#10.140)