Satgas Covid-19 Terbitkan Aturan Prokes Terbaru bagi PPLN, Simak Isi Lengkapnya

Rabu, 06 April 2022 - 11:30 WIB
loading...
Satgas Covid-19 Terbitkan Aturan Prokes Terbaru bagi PPLN, Simak Isi Lengkapnya
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. SE dikeluarkan untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) pada masa pandemi.

Tujuan SE ini adalah untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19. "Bahwa alam rangka menindaklanjuti perkembangan situasi persebaran virus SARS-CoV-2 pada berbagai negara di dunia dan hasil evaluasi lintas ektroral maka diperlukan peyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan luar negeri," bunyi SE tersebut dikutip, Rabu (6/4/2022).

Berikut isi aturan lengkap prokes bagi PPLN:

1. PPLN memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri sebagai berikut:

a. Bandar Udara:
i. Soekarno Hatta, Banten;
ii. Juanda, Jawa Timur;
iii. Ngurah Rai, Bali;
iv. Hang Nadim, Kepulauan Riau;
v. Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau;
vi. Sam Ratulangi, Sulawesi Utara;
vii. Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat;
viii. Kualanamu, Sumatera Utara; ix. Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan; dan
x. Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta.

b. Pelabuhan Laut:
i. Tanjung Benoa, Bali;
ii. Batam, Kepulauan Riau;
iii. Tanjung Pinang, Kepulauan Riau;
iv. Bintan, Kepulauan Riau; v. Nunukan, Kalimantan Utara;
vi. anjung Balai Karimun, Kepulauan Riau; dan
vii. Dumai, Riau. c.

c. Pos Lintas Batas Negara:
i. Aruk, Kalimantan Barat;
ii. Entikong, Kalimantan Barat; dan
iii. Motaain, Nusa Tenggara Timur.

2. PPLN diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan Pemerintah.

3. WNA PPLN dapat memasuki wilayah Indonesia dengan kriteria sebagai berikut:
a. Sesuai dengan ketentuan mengenai keimigrasian yang diatur oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
b. Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA); dan/atau c. Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.

4. Ketentuan/persyaratan untuk memasuki wilayah Indonesia melalui entry point adalah sebagai berikut:
a. mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah;
b. PPLN diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan mengunduh aplikasi tersebut sebelum keberangkatan;
c. menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua seminimalnya 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1498 seconds (0.1#10.140)