Sidang gugatan KONI terhadap UU sistem keolahragaan

Rabu, 30 April 2014 - 01:17 WIB
Sidang gugatan KONI terhadap UU sistem keolahragaan
Sidang gugatan KONI terhadap UU sistem keolahragaan
A A A
Sindonews.com - Kemenpora diwakili Deputi III Bidang Pembudayaan Olahraga Faisal Abdullah, Staf Khusus Bidang Informasi dan Komunikasi Amung Ma'mun dan Kepala Biro Hukum, Humas dan Kepegawaian Sriyono menghadiri sidang perkara tentang pengujian UU No. 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional, di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi.

KONI mempersoalkan UU itu, khususnya asal 36 Ayat (1,2,3, dan 4), Pasal 37 (ayat 1,2 dan 3), Pasal 38 (ayat 1, 2 dan 3), Pasal 39, Pasal 40, Pasal 44 (ayat 2), Pasal 46 (ayat 2), kemudian mengajukannya ke MK dengan nomer perkara 19/PUU-XII/2014.

Sidang dipimpin Wakil Ketua Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan anggota majelis hakim lainnya dengan agenda mendengarkan keterangan pemerintah yang diwakilii Deputi III Bidang Pembudayaan Olahraga Faisal Abdullah dan DPR RI yang diwakili oleh Rohut Sitompul.

Pada sidang tersebut Faisal Abdullah memohon agar majelis menolak permohonan pengujian Pemohon (KONI) seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian Pemohon (KONI) tidak dapat diterima.

"Pengujian UU No. 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional Pasal 36 Ayat (1,2,3, dan 4), Pasal 37 (ayat 1,2 dan 3), Pasal 38 (ayat 1, 2 dan 3), Pasal 39, Pasal 40, Pasal 44 (ayat 2), Pasal 46 (ayat 2), Undang-Undang SKN tidak bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28 D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945," kata Faisal, dalam keterangan persnya.

Setelah mendengarkan keterangan dari pemerintah dan DPR RI, Wakil Ketua Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan sidang akan dilakukan kembali dengan agenda menghadirkan saksi dan ahli dari KONI dan pemerintah. hanaya untuk waktunya, Arief Hidayat belum bisa memaastikan. "Dalam satu bulan agenda sidang sudah penuh, oleh karena untuk sidang berikutnya kami akan mengabarkan waktunya melalui tim panitera," kata Arief Hidayat.
(wbs)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7335 seconds (0.1#10.140)