Cegah Kebocoran Data, Pemerintah Akan Bentuk Emergency Response Team

Senin, 12 September 2022 - 19:51 WIB
loading...
Cegah Kebocoran Data, Pemerintah Akan Bentuk Emergency Response Team
Menkominfo Johnny G Plate bersama Menko Polhukam Mahfud MD. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate akan membentuk tim keadaan darurat atau emergency response team. Tim ini sebagai respons untuk mencegah kebocoran data.

Tim tersebut nantinya terdiri dari berbagai unsur, seperti Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kepolisian Republik Indonesia, hingga Badan Intelijen Negara (BIN).



Johnny menyebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan jajaran terkait segera koordinasi dan menelaah lebih lanjut terkait dugaan kebocoran sejumlah data.

"Di rapat dibicarakan bahwa ada data-data yang beredar oleh salah satunya oleh Bjorka, tetapi data-data itu setelah ditelaah sementara adalah data-data yang sudah umum, bukan data-data spesifik dan bukan data-data yang ter- update sekarang, sebagian data-data yang lama untuk saat ini," kata Johnny

Selain itu, Johnny juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk membangun kekuatan nasional dengan bekerja sama dan menjaga kekompakan salah satunya dalam menghadapi bahaya di dalam ruang digital.

"Bahaya di dalam ruang digital itu adalah tentunya tindakan kriminal digital. Ini yang harus kita jaga bersama-sama, bangun kerja bersama. Berbeda pendapat, itu normal dalam demokrasi, dihormati dalam demokrasi. Tapi pada saat untuk kepentingan negara secara keseluruhan, marilah kita jaga kekompakan," jelas Johnny.

Lebih lanjut Johnny mengatakan, pemerintah akan terus melakukan pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP). Johnny berharap, dengan disahkannya RUU PDP dapat menjadi payung hukum baru untuk menjaga ruang digital di Tanah Air.

"RUU PDP telah disetujui di rapat tingkat I oleh Panja Komisi I DPR RI dan pemerintah. Kami sekarang tentu menunggu jadwal untuk pembahasan dan persetujuan tingkat II yaitu rapat paripurna DPR. Mudah-mudahan nanti dengan disahkannya RUU PDP menjadi UU PDP akan ada payung hukum baru yang lebih baik untuk menjaga ruang digital kita," tutupnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1834 seconds (0.1#10.140)