Keluarga Haji Faisal Akan Penuhi Nazar usai Resmi Jadi Wali Gala Sky

Rabu, 28 September 2022 - 15:45 WIB
loading...
Keluarga Haji Faisal Akan Penuhi Nazar usai Resmi Jadi Wali Gala Sky
Di tengah suasana suka cita, Haji Faisal ternyata memiliki sebuah nazar terkait kemenangan hak asuh maupun perwalian Gala Sky. / Foto: MPI/Melati Pratiwi
A A A
JAKARTA - Keluarga Haji Faisal telah berkunjung ke Pengadilan Agama Jakarta Barat. Kedatangan Haji Faisal bersama istri dan ketiga anaknya itu untuk mengambil surat resmi putusan hak asuh dan perwalian Gala Sky.

Seperti diketahui, Faisal beberapa waktu lalu memenangkan persidangan hak asuh dan perwalian sang cucu, Gala Sky .

Keluarga mendiang Bibi Ardiansyah itu pun tak bisa menyembunyikan raut kegembiraan mereka.

Baca juga: Pacari Anak Usia 14 Tahun, Netizen Sebut Kriss Hatta Pedofil

"Pertama-tama sekali saya mengucapkan syukur atas apa yang menjadi keinginan kami telah dikabulkan oleh Allah SWT dan kami semua bersyukur," ungkap Haji Faisal, saat ditemui di PN Jakarta Barat, Selasa, 27 September 2022.

Di samping rasa bahagianya, Faisal ternyata memiliki sebuah nazar terkait kemenangan hak asuh maupun perwalian. Dia mengaku keluarganya akan menggelar sebuah acara.

"Paling nazar kita tentu kita selamatan," ungkapnya.

Faisal dan keluarga juga tak menutup kemungkinan akan menggelar acara usai surat resmi putusan hak asuh dan perwalian Gala Sky sudah digenggam. "Mungkin ada sesuatu, tapi belum kami bicarakan," kata dia.

Sementara itu, Faisal sempat diminta membacakan surat resmi putusan tersebut. Secara jelas, kalimat di dalamnya menyatakan bahwa Haji Faisal sebagai wali Gala Sky dan hak pengasuhan pun ada di tangannya beserta sang istri.

Baca juga: Hati-Hati! Kerja Berlebihan Dapat Ganggu Masalah Mental dan Kesehatan Jantung

"Menetapkan anak bernama Gala Sky Andriansyah bin Febri Andriansyah, lahir di Jakarta 14 Juli 2020 berada di bawah pengasuhan hadanah para penggugat, Haji Faisal bin Haji Bakar dan Dewi Zuhriati binti Haji Zuhir sebagai kakek nenek anak tersebut dari pihak ayah. Dengan kewajiban memberi akses kepada tergugat Doddy Sudrajat bin Haji Abbas sebagai kakek anak tersebut untuk bertemu dengan anak tersebut," tutur Haji Faisal menirukan salah satu poin dalam surat putusan.
(nug)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1415 seconds (0.1#10.140)