Soal Penahanan Sutan Pasrah ke KPK

Rabu, 17 September 2014 - 15:10 WIB
Soal Penahanan Sutan Pasrah ke KPK
Soal Penahanan Sutan Pasrah ke KPK
A A A
JAKARTA - Mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana menyerahkan kepada KPK kapan waktu yang tepat untuk menahan dirinya.

Sutan tidak memberikan jawaban dengan tegas terkait status tersangkanya di KPK. Dia meminta wartawan untuk menanyakan langsung kepada KPK.

"(Penahanan) Tanyakan saja ke KPK," kata Sutan sambil menutup pintu mobilnya di halaman Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/9/2014).

Sutan datang ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus lain, yaitu dugaan pemerasan di Kementerian ESDM tahun 2011-2012 yang menjerat Jero Wacik sebagai tersangka.

Kasus tersebut berbeda dengan kasus yang menjadikan dia sebagai tersangka. Dia keluar Gedung KPK sekitar pukul 13.02 WIB. Mendapat hadangan kuat dari sejumlah wartawan, Sutan sempat kewalahan saat hendak masuk ke mobil pribadinya yang bernomor polisi B 1957 SB.

Dengan susah payah, Sutan akhirnya berhasil masuk ke dalam mobil yang menjemputnya. Sutan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi dalam Penetapan APBNP 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di DPR.

Diduga, Sutan pada saat menjabat sebagai Ketua Komisi VII DPR mendapatkan uang dari mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini terkait pembahasan APBNP 2013. Sutan juga diduga meminta kepada Kementerian ESDM sejumlah uang THR untuk anggota Komisi VII.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6396 seconds (0.1#10.140)