KPK Bidik Perusahaan Renovasi Setjen ESDM

Kamis, 06 November 2014 - 06:30 WIB
KPK Bidik Perusahaan Renovasi Setjen ESDM
KPK Bidik Perusahaan Renovasi Setjen ESDM
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik sejumlah petinggi perusahaan pengembang yang melakukan renovasi kantor gedung Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun anggaran 2012.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, Waryono Karno selaku Sekjen ESDM tidak hanya disangka kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait kegiatan-kegiatan di Kementerian ESDM.

Menurut dia, Waryono juga dijerat sebagai tersangka kegiatan sosialisasi energi dan sumber daya mineral, penyelenggaraan sepeda sehat, dan perawatan/perbaikan gedung Setjen ESDM tahun anggaran 2012.

Proyek ini bernilai Rp25 miliar. Dalam perawatan gedung Setjen, kata dia, tentu ada pihak swasta atau perusahaan pengembang renovasi yang menggarapnya. Karenanya pejabat perusahaan dan perusahaan renovasi itu sedang didalami.

"Jangan simpulkan tersangkanya berhenti pada WK saja. Masih dikembangkan. Tentu ini bergantung penyidik untuk temukan dua alat bukti penetapannya. Termasuk melihat mark up (penggelembungan) pengembang (renovasi)," kata Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu 5 November 2014 malam.

Rabu 5 November 2014, kata dia, penyidik memeriksa Direktur PT Ronov Realty Indonesia Victor Cornelis Maukar sebagai saksi untuk Waryono.

Meski begitu, dia belum mengetahui bagaimana peran Victor dan perusahaan. Begitu juga apakah ini bagian dari pengembangan yang sedang dilakukan KPK.

Dia mengatakan, kerugian negara dalam kasus ini untuk sementara Rp9,8 miliar. "Salah satu yang ditemukan KPK ya mark up," tuturnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3087 seconds (0.1#10.140)