Terdakwa Suap Kepala SKK Migas Hadapi Vonis

Kamis, 20 November 2014 - 12:03 WIB
Terdakwa Suap Kepala SKK Migas Hadapi Vonis
Terdakwa Suap Kepala SKK Migas Hadapi Vonis
A A A
JAKARTA - Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon akan menjalani sidang dengan agenda vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, hari ini.

Sebelumnya jaksa menuntut hukuman penjara selama empat tahun enam bulan terhadap terdakwa kasus dugaan suap terhadap mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini.

Jaksa menilai Artha terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Rudi. Jaksa juga menuntut Artha untuk membatyar denda Rp150 juta. Jika tidak dibayar, denda itu akan diganti dengan hukuman lima bulan penjara.

"Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa Artha Meris Simbolon dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan," kata Jaksa Irene Putri saat membacakan berkas tuntutan Meris, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 6 November lalu.

Adapun pertimbangan memberatkan yang dijadikan jaksa terhadap Artha yakni tidak mengakui perbuatan, tidak mendukung upaya pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi.

Sebaliknya, pertimbangan meringankan antara lain belum pernah dihukum, masih mempunyai tanggungan keluarga.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2015 seconds (0.1#10.140)