Presdir PT Kaltim Parna Industri Divonis Tiga Tahun

Kamis, 20 November 2014 - 12:34 WIB
Presdir PT Kaltim Parna Industri Divonis Tiga Tahun
Presdir PT Kaltim Parna Industri Divonis Tiga Tahun
A A A
JAKARTA - Hakim menghukum Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon, terdakwa perkara suap Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta.

"Dipidana selama tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta. Kalau tidak dibayar diganti dengan kurungan penjara selama tiga bulan," kata Hakim Ketua Syaiful Arief saat membacakan vonis di Ruang Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (20/11/2014).

Wanita itu dinyatakan terbukti dan bersalah telah melakukan suap terhadap Rudi Rubiandini. Dalam vonis itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Artha Meris dan kuasa hukum untuk menyatakan banding selama tujuh hari.

"Setelah kami pertimbangkan, kami ambil posisi untuk pikir-pikir," kata kuasa hukum Artha Meris Simbolon, Otto Hasibuan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya jaksa menuntut Artha Meris Simbolon dengan ancaman penjara selama empat tahun enam bulan.

Jaksa menilai, Artha terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Rudi. Artha juga dihukum membayar dengan denda sebesar Rp150 juta, jika tidak dibayar maka harus diganti dengan menjalani hukuman lima bulan penjara.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6399 seconds (0.1#10.140)