Kunjungi Bareskrim Polri, Mario Teguh Ingin Sampaikan Hal Ini

Kamis, 10 November 2022 - 12:51 WIB
loading...
Kunjungi Bareskrim Polri, Mario Teguh Ingin Sampaikan Hal Ini
Nama Mario Teguh masuk dalam salah satu dari lima figur publik yang dilaporkan korban dugaan penipuan melalui robot trading Net89. / Foto: Ravie Wardani
A A A
JAKARTA - Nama Mario Teguh masuk dalam salah satu dari lima figur publik yang dilaporkan korban dugaan penipuan melalui robot trading Net89. Dia pun terlihat mendatangi Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (10/11/2022).

Menurut kuasa hukum Mario Teguh, Elza Syarief, pihaknya hadir ke Gedung Bareskrim Mabes Polri untuk menanyakan ke mana pihaknya akan memberikan klarifikasi terkait peran sang motivator dalam robot trading.

"Ya, enggak ada (panggilan), justru saya mau klarifikasi dikirimnya ke mana?" tegas Elza Syarief kepada awak media di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (10/11/2022).

Baca juga: Mario Teguh Datangi Gedung Bareskrim Mabes Polri karena Iktikad Baik

Elza Syarief juga menyebutkan jika kliennya hadir ke Gedung Bareskrim Mabes Polri ini atas iktikad baik. Dia mengklaim jika belum ada panggilan dari kepolisian.

"Kita tidak ada panggilan lho. Tapi kita lihat dari berita. Kita iktikad baik untuk menjelaskan ya, iktikad baiknya Pak Mario," ujar Elza Syarief yang mendampingi Mario Teguh.

Sebagaimana pernah diberitakan sebelumnya, Mario Teguh dan empat figur publik lainnya dilaporkan ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Bareskrim Mabes Polri atas kasus dugaan penipuan berkedok investasi bodong melalui robot trading Net89.



Mario dituding turut mempromosikan hingga menerima aliran dana dari Reza Paten, salah satu Founder Group Member Net89.

Laporan atas kasus ini juga telah teregister dalam nomer perkara LP/B/0614/X/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI per tanggal 26 Oktober 2022.

Baca juga: Cegah Gangguan Ginjal Akut, IDAI Ingatkan Orang Tua untuk Cek Urine Anak

Kelima figur publik tersebut dapat dikenakan Pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(nug)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0935 seconds (0.1#10.140)