KPK Mengaku Tak Akan Buru-buru Tahan Jero dan Sutan

Selasa, 16 Desember 2014 - 02:07 WIB
KPK Mengaku Tak Akan Buru-buru Tahan Jero dan Sutan
KPK Mengaku Tak Akan Buru-buru Tahan Jero dan Sutan
A A A
JAKARTA - KPK terus menelusuri bukti-bukti pendukung dugaan keterlibatan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan anggota DPR dalam empat kasus di kementerian tersebut.

Empat kasus yang dimaksud yakni, pertama dan kedua, kasus dugaan gratifikasi dan/atau suap terkait kegiatan-kegiatan di Kementerian ESDM, serta kasus dugaan korupsi kegiatan sosialisasi energi, sepeda sehat, dan perawatan Gedung Setjen ESDM tersangka mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) ESDM Waryono Karno.

Ketiga, kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi dalam pembahasan APBNP 2013 Kementerian ESDM di DPR dengan tersangka mantan Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana. Keempat, kasus dugaan pemerasan lebih dari Rp9,9 miliar dalam jabatan tersangka mantan Menteri ESDM Jero Wacik.

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, pihaknya tidak mendiamkan kasus Waryono, Sutan, dan Jero. Dalam pengembangannya, KPK mendalami dugaan keterlibatan sejumlah pejabat ESDM dan anggota maupun pimpinan Komisi VII DPR periode 2009-2014.

Menurutnya, cara kerja di KPK butuh kesabaran. Alat bukti yang diperlukan pun harus kuat (firm). Untuk itu penelusuran bukti-bukti pendukungnya harus terus dilakukan. Abraham meminta publik dapat bersabar.

"Bersabarlah, menunggu cerita-cerita selanjutnya. Masih terus didalami bukti-bukti pendukung ke pihak lain. Itu yang tadi saya katakan," tegas Abraham usai penandatangan rencana aksi bersama Pencegahan Korupsi Dana Pendidikan, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/12/2014).

Dia mengakui, Waryono, Sutan, dan Jero belum ditahan hingga Senin ini. Diketahui, Waryono dan Sutan sudah diperiksa beberapa kali sebagai tersangka, sedangkan Jero belum pernah diperiksa sebagai tersangka.

Abraham menuturkan, kasus-kasus korupsi lainnya yang ditangani KPK juga ada tersangka yang belum diperiksa dan juga belum ditahan meski sudah diperiksa sebagai tersangka.

Dia mencontohkan, mantan Dirjen Pajak Kemenkeu sekaligus mantan Ketua BPK Hadi Poernomo. Ada juga kasus lain yang tersangkanya baru ditahan sekitar satu, dua, dan tiga tahun pasca penetapan.

Belum dilakukannya penahanan Waryono, Sutan, dan Jero sebagai hal yang lumrah. "Kecuali kalau baru satu yang begitu, itu boleh anda katakan diskriminasi," paparnya.

Ditambahkannya, KPK masih akan terus memeriksa saksi-saksi untuk melengkapi berkas tiga tersangka itu. Disinggung siapa saja pejabat ESDM dan anggota Komisi VII DPR yang bakal dijerat, Abraham hanya tersenyum.

"Ya kita akan terus melakukan upaya-upaya yang bisa membuka tabir dari kasus itu," tandasnya.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Priharsa Nugraha mengatakan, Senin penyidik memeriksa Kepala Biro Hukum ESDM Susyanto sebagai saksi untuk Waryono Karno dalam kasus dugaan korupsi kegiatan sosialisasi energi, sepeda sehat, dan perawatan Gedung Setjen ESDM.

Pemeriksaan ini dilakukan karena Susyanto diduga mengetahui duduk perkara atau memiliki informasi, keterangan, dan data berkaitan dengan kasus tersebut. Tapi, Priharsa mengaku tidak menerima informasi berkaitan dengan materi pemeriksaan Susyanto.

"Pak Susyanto, saksi untuk WK hari ini hadir," kata Priharsa kepada SINDO.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4578 seconds (0.1#10.140)