Jimly: Polri Jangan Tangani Kasus Karena Sebal

Minggu, 25 Januari 2015 - 17:19 WIB
Jimly: Polri Jangan Tangani Kasus Karena Sebal
Jimly: Polri Jangan Tangani Kasus Karena Sebal
A A A
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Kontitusi (MK) Jimly Asshidiqqie Polri agar dalam melakukan proses hukum terhadap sejumlah pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilaporkan berdasarkan proses hukum yang benar. Termasuk laporan yang menyasar kepada Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja.

Menurut Jimly, meski kasusnya yang dilaporkan terbilang lama, namun Polri berkewajiban untuk menindaklanjuti sebagai upaya pembuktian kebenarannya.

"Nah sekarang ada momentum. Jadi ditanggapi oleh polisi. Kebetulan polisinya lagi sebal," kata Jimly saat dihubungi wartawan di Jakarta, Minggu (25/1/2015).

Terkait dilaporkannya Adnan Pandu Praja oleh sejumlah orang kepada Mabes Polri, dirinya meminta publik tidak cepat memvonis. Sebab, dalam hukum positif tetap asas praduga tak bersalah yang menjadi landasan utamanya.

Namun begitu, dia pun mengingatkan agar masyarakat tak asal tuduh kepada pemimpin KPK. Menurutnya, masyarakat boleh melaporkan pejabat negara jika sudah mengantongi alat bukti dan saksi yang sah.

"Jadi rasional saja, sekaligus ini menunjukkan bukti bahwa siapapun di negeri ini sebenarnya kalau dikorek-korek ada saja salahnya," ucap Ketua DKPP ini.

"Itulah ciri manusia, walaupun sudah menjadi pejabat jangan mempersepsi diri seakan-akan sempurna sendiri, dan semua orang ada saja itu kemungkinan dilaporin sama orang lain," tambah dia.

Setelah Bambang Widjojanto dilaporkan sejumlah orang atas tuduhan memerintahkan saksi memberikan keterangan palsu, kemarin Adnan Pandu Praja dilaporkan ke Bareskrim Polri. Adnan dilaporkan atas dugaan memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik PT Desy Timber.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8409 seconds (0.1#10.140)