PSSI: Piala Kemerdekaan Ilegal
A
A
A
JAKARTA - Kisruh Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dengan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) terus menggelinding. Belakangan, PSSI menilai Turnamen Piala Kemerdekaan yang digelar Tim Transisi ilegal.
Alasannya, PSSI menganggap tim bentukan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi tersebut sudah tidak memiliki legal standing. “Tim Transisi itu ilegal, segala bentuk kegiatannya ilegal, karena tim Transisi Kemenpora sudah tidak memiliki legal standing,” kata Direktur Hukum PSSI Aristo Pangaribuan, di situs resmi PSSI, kemarin.
Aristo menjelaskan hal tersebut karena Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah menetapkan dalam putusan sela untuk menunda pemberlakuan surat keputusan Menpora nomor 01307 yang menjadi dasar pembentukan Tim Transisi. “Tim Transisi tidak punya kapasitas untuk melakukan perbuatan apa pun.
Karena ada penetapan PTUN No 091 tahun 2015 yang menyatakan bahwa SK 01307 tentang Pembekuan PSSI yang juga payung hukum dari Tim Transisi, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat untuk sementara sampai adanya suatu keputusan hukum tetap,” tandas Aristo. Secara hukum Tim Transisi bisa kembali memiliki legal standingdam bekerja seperti biasa apabila hakim PTUN menolak gugatan PSSI untuk mencabut keberlakuan SK pembekuan pada putusan akhir.
PSSI juga mendasarkan sikapnya pada Undang-Undang nomor 03 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional yang menyatakan bahwa yang dapat bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan kejuaraan olahraga pada tingkat nasional berdasarkan Pasal 48 ayat 2 UU SKN dan Pasal 27 ayat 2 PP 17/2007 tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga adalah Induk Organisasi Cabang Olahraga dalam hal ini PSSI.
Abdul haris
Alasannya, PSSI menganggap tim bentukan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi tersebut sudah tidak memiliki legal standing. “Tim Transisi itu ilegal, segala bentuk kegiatannya ilegal, karena tim Transisi Kemenpora sudah tidak memiliki legal standing,” kata Direktur Hukum PSSI Aristo Pangaribuan, di situs resmi PSSI, kemarin.
Aristo menjelaskan hal tersebut karena Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah menetapkan dalam putusan sela untuk menunda pemberlakuan surat keputusan Menpora nomor 01307 yang menjadi dasar pembentukan Tim Transisi. “Tim Transisi tidak punya kapasitas untuk melakukan perbuatan apa pun.
Karena ada penetapan PTUN No 091 tahun 2015 yang menyatakan bahwa SK 01307 tentang Pembekuan PSSI yang juga payung hukum dari Tim Transisi, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat untuk sementara sampai adanya suatu keputusan hukum tetap,” tandas Aristo. Secara hukum Tim Transisi bisa kembali memiliki legal standingdam bekerja seperti biasa apabila hakim PTUN menolak gugatan PSSI untuk mencabut keberlakuan SK pembekuan pada putusan akhir.
PSSI juga mendasarkan sikapnya pada Undang-Undang nomor 03 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional yang menyatakan bahwa yang dapat bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan kejuaraan olahraga pada tingkat nasional berdasarkan Pasal 48 ayat 2 UU SKN dan Pasal 27 ayat 2 PP 17/2007 tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga adalah Induk Organisasi Cabang Olahraga dalam hal ini PSSI.
Abdul haris
(bbg)