Indonesia Resmi Miliki Asosiasi Street Soccer

Kamis, 20 Agustus 2015 - 13:06 WIB
Indonesia Resmi Miliki Asosiasi Street Soccer
Indonesia Resmi Miliki Asosiasi Street Soccer
A A A
JAKARTA - Para penggemar street soccer di tanah air kini boleh tersenyum. Pasalnya, saat ini Indonesia secara resmi memiliki Asosiasi Street Soccer Indonesia (PP ASSI).

Pengukuhan PP ASSI dihadiri langsung Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Imam Nahrawi dan Ketua Federasi Olah raga Rekreasi Masyarakat Indonesia (Formi) Hayono Isman. Imam menyambut baik kiprah street soccer Indonesia di kancah dunia. Menurutnya, sepak bola jalanan merupakan cikal bakal atlet-atlet sepak bola yang berpotensi memperkuat timnas sepak bola Indonesia.

"Saya senang sekali dan bangga ini pertama kalinya di Indonesia. Ini bisa memastikan masa depan sepak bola Indonesia lebih baik," kata Imam

Sementara itu, Ketua Umum ASSI yang baru dilantik, Mandira Isman dalam sambutannya mengatakan, kehadiran PP ASSI bertujuan untuk mengembangkan street soccer sebagai olah raga rekreasi yang bisa diterima luas di Indonesia.

"Hari ini menjadi hari bersejarah bagi kami pengurus ASSI, atas dilaksanakannya pelantikan dan pengukuhan pengurus ASSI, dan ini pun merupakan prestasi pertama kami dalam langkah awal mengisi kemerdekaan bangsa kita, sesuai dengan kapasitas masing-masing," kata Mandira saat pelantikan di Kantor Kemenpora, Jakarta, Kamis (20/8/2015).

Dalam misinya, Mandira berharap ASSI bisa menempa bibit-bibit atlet street soccer untuk diproyeksikan berlaga di ajang internasional. "Kita berharap bisa melahirkan atlet-atlet street soccer muda yang bisa berprestasi di ajang internasional,"

Seperti kita ketahui, Indonesia telah didapuk sebagai tuan rumah Kejuaraan Olah raga Rekreasi Dunia atau Tafisa (The Assosciaton for International Sport for All) 2016 di Jakarta yang akan di ikuti 110 negara. Street soccer diharapkan bisa berpartisipasi dan berprestasi pada ajang itu.
(bbk)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4840 seconds (0.1#10.140)