Banding Ditolak, Peluang Platini Jadi Presiden FIFA Kian Sulit
A
A
A
ZURICH - Komite Banding FIFA menolak banding yang diajukan Michel Platini dan Sepp Blatter atas larangan 90 hari beraktivitas di sepak bola. Keputusan tersebut dikeluarkan FIFA, Rabu (18/11/2015).
"Komite Banding FIFA yang dipimpin Larry Mussenden, hari ini (Rabu-red) menolak secara penuh banding yang diajukan oleh Joseph S. Blatter dan Michel Platini," demikian pernyataan FIFA seperti dilansir Reuters.
Blatter dan Platini diselidiki Jaksa Swiss dan Badan Penyelidikan Komite Etik FIFA atas kasus korupsi terkait 'upah' yang diberikan Blatter kepada Platini yang menjadi penasihat teknis, senilai 1,35 juta pounds (Rp28 miliar) pada tahun 2011. Penyelidikan itu menghasilkan keputusan keduanya melanggar etika organisasi, dan Komite Etik FIFA menjatuhkan sorsing 90 hari atau sekitar tiga bulan, pada Kamis, 8 Oktober 2015. (Baca juga: Resmi, Presiden FIFA dan UEFA Diasingkan dari Dunia Sepak Bola)
Namun, keduanya mengajukan banding yang kemudain ditolak Komite Banding FIFA. "Keputusan yang diambil Komite Banding FIFA disampaikan kepada Mr Blatter dan Platini hari ini, 18 November 2015. Menurut pasal 67 Statuta FIFA, keputusan tersebut dapat diajukan banding ke Pengadilan Arbitrasi Olahraga (CAS)."
Keputusan Komite Banding FIFA, tentu saja mempersempit harapan Platini untuk maju sebagai Presiden FIFA menggantikan Sepp Blatter pada pemilihan 26 Februari mendatang. Sebab, panitia pemilihan telah menegaskan tidak akan memproses pendaftaran Platini jika masih menjalani skorsing. (Baca juga: Dari Valcke hingga Bin Hammam: Ini Korban Bersih-Bersih FIFA).
Mantan kapten Prancis yang telah menjadi presiden UEFA sejak tahun 2007 itu tidak boleh kampanye atau terlibat dalam kegiatan sepak bola hingga skorsingnya selesai atau dihapus. Satu-satunya harapan bagi Platini adalah mengajukan kasusnya ke Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS).
"Komite Banding FIFA yang dipimpin Larry Mussenden, hari ini (Rabu-red) menolak secara penuh banding yang diajukan oleh Joseph S. Blatter dan Michel Platini," demikian pernyataan FIFA seperti dilansir Reuters.
Blatter dan Platini diselidiki Jaksa Swiss dan Badan Penyelidikan Komite Etik FIFA atas kasus korupsi terkait 'upah' yang diberikan Blatter kepada Platini yang menjadi penasihat teknis, senilai 1,35 juta pounds (Rp28 miliar) pada tahun 2011. Penyelidikan itu menghasilkan keputusan keduanya melanggar etika organisasi, dan Komite Etik FIFA menjatuhkan sorsing 90 hari atau sekitar tiga bulan, pada Kamis, 8 Oktober 2015. (Baca juga: Resmi, Presiden FIFA dan UEFA Diasingkan dari Dunia Sepak Bola)
Namun, keduanya mengajukan banding yang kemudain ditolak Komite Banding FIFA. "Keputusan yang diambil Komite Banding FIFA disampaikan kepada Mr Blatter dan Platini hari ini, 18 November 2015. Menurut pasal 67 Statuta FIFA, keputusan tersebut dapat diajukan banding ke Pengadilan Arbitrasi Olahraga (CAS)."
Keputusan Komite Banding FIFA, tentu saja mempersempit harapan Platini untuk maju sebagai Presiden FIFA menggantikan Sepp Blatter pada pemilihan 26 Februari mendatang. Sebab, panitia pemilihan telah menegaskan tidak akan memproses pendaftaran Platini jika masih menjalani skorsing. (Baca juga: Dari Valcke hingga Bin Hammam: Ini Korban Bersih-Bersih FIFA).
Mantan kapten Prancis yang telah menjadi presiden UEFA sejak tahun 2007 itu tidak boleh kampanye atau terlibat dalam kegiatan sepak bola hingga skorsingnya selesai atau dihapus. Satu-satunya harapan bagi Platini adalah mengajukan kasusnya ke Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS).
(sha)