La Nyalla Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dana Hibah
A
A
A
SURABAYA - Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mattalitti, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah untuk pembelian IPO Bank Jatim oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kejati akan segera memanggil La Nyalla terkait kasus tersebut.
"LN (La Nyalla) ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini setelah terkumpul lebih dari dua alat bukti yang cukup," kata Aspidsus Kejati Jatim I Made Suwarnawan kepada wartawan di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jalan A Yani, Surabaya, Rabu (16/3/2016).
Setelah terkumpul lebih dari dua alat bukti yang cukup, Kejati menerbitkan surat penetapan tersangka No.KEP-11/0.5/Fd.1/03/2016 tertanggal 16 Maret 2016 yang menetapkan La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah pada Kadin Jatim untuk pembelian IPO Bank Jatim.
La Nyalla sendiri saat ini masih menjabat sebagai Ketua Umum PSSI Periode 2015-2019. Dia terpilih melalui kongres 17 April 2015 di Surabaya.
"LN (La Nyalla) ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini setelah terkumpul lebih dari dua alat bukti yang cukup," kata Aspidsus Kejati Jatim I Made Suwarnawan kepada wartawan di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jalan A Yani, Surabaya, Rabu (16/3/2016).
Setelah terkumpul lebih dari dua alat bukti yang cukup, Kejati menerbitkan surat penetapan tersangka No.KEP-11/0.5/Fd.1/03/2016 tertanggal 16 Maret 2016 yang menetapkan La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah pada Kadin Jatim untuk pembelian IPO Bank Jatim.
La Nyalla sendiri saat ini masih menjabat sebagai Ketua Umum PSSI Periode 2015-2019. Dia terpilih melalui kongres 17 April 2015 di Surabaya.
(bbk)