Operator ISC Ditegur Keras Terkait Insiden Pengeroyokan Wasit

Selasa, 09 Agustus 2016 - 16:50 WIB
Operator ISC Ditegur Keras Terkait Insiden Pengeroyokan Wasit
Operator ISC Ditegur Keras Terkait Insiden Pengeroyokan Wasit
A A A
JAKARTA - Kementerian Pemuda dan Olah raga (Kemenpora) melayangkan surat teguran keras kepada operator Indonesia Soccer Championship (ISC), PT Gelora Trisula Semesta (GTS), Selasa (9/8/2016). Teguran tersebut dilayangkan menyusul keributan yang terjadi pada laga ISC B, akhir pekan lalu.

Pada tanggal 7 Agustus 2016, pertandingan lanjutan ISC 2016 B yang mempertemukan PSS Sleman vs Persinga Ngawi di Stadion Maguwoharjo diwarnai kericuhan. Sejumlah pemain Persinga yang tak puas dengan keputusan asisten wasit mengeroyok perangkat pertandingan tersebut.

Dalam insiden tersebut, dua asisten wasit; Asep Rohaendi dan Iswah Indiarto menjadi sasaran aksi brutal sejumlah pemain Persinga Ngawi. Akibatnya, Iswah mengalami memar di bagian wajah dan pinggang sehingga digantikan wasit cadangan Ginanjar Rahman Latif.

Insiden tersebut mendapat tanggapan serius dari Kemenpora. Pasalnya, Menpora Imam Nahrawi pada 27 Juni 2016 telah memanggil PT GTS dan unsur Persatuan Sepak bola Seluruh Indonesia (PSSI) sebagai bentuk komitmen menjamin keamanan selama gelaran ISC.

Berikut lima pernyataan sikap Kemenpora untuk PT GTS
Kemenpora menyampaikan sikap keprihatinan yang mendalam terhadap insiden tersebut dan meminta kepada PT Gelora Trisula Semesta (GTS) sebagai penanggung-jawab kompetisi Indonesia Soccer Champhionship (ISC) sebagaimana tertulis dalam permohonan rekomendasinya kepada Menteri Pemuda dan Olahraga pada tanggal 18 April 2016, untuk melakukan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku sesuai dengan Regulasi ISC.
Kemenpora meminta PT GTS untuk bertanggung-jawab terhadap insiden tersebut sesuai dengan ruang lingkup tanggung-jawab yang dimilikinya tersebut dalam Regulasi ISC. Lebih lanjut dalam Regulasi ISC selain disebut bahwa PT GTS bertanggung-jawab terhadap penyelenggaraan dan pelaksanaan ISC sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya, juga disebutkan tentang kewajiban integritas klub yang berpartisipasi dalam ISC, tanggung-jawab klub terhadap tingkah laku pemain, official, personil, penonton serta setiap orang dalam tugasnya di pelaksanaan ISC, dan lain sebagainya.
Terkait hal lain sesuai dengan yang sudah diputuskan oleh Menteri Pemuda dan Olahraga pada tanggal 27 Juni 2016 di Kemenpora (yang dihadiri oleh Sekjen PSSI, Dirut PT GTS, Pimpinan Persija, Kapolres Jakarta Utara dan Karo Operasi Polda Metro Jaya), Kemenpora telah menerima laporan pada tanggal 15 Juli 2016 dari Dirut PT GTS melalui surat No. 170/GTS/VII/2016 terhadap tindak lanjut penyelesaian insiden kerusuhan di Stadion Utama Senayan pada tanggal 24 Juni 2016 saat berlangsung pertandingan antara Persija melawan Sriwijaya FC. Pada butir 3 disebutkan, bahwa untuk menjamin kejadian serupa baik keributan maupun kerusuhan tidak terjadi lagi, GTS akan mengambil alih fungsi koordinasi keamanan terhadap pertandingan-pertandingan di ISC 2016 yang termasuk dalam kategori big match atau high risk match. Secasa spesifik GTS akan melakukan koordinasi langsung dengan pihak terkait khususnya kepolisian serta klub yang bersangkutan untuk menjamin pelaksanaan pertandingan berjalan sesuai dengan pemenuhan aspek safety dan security pertandingan sepakbola.
Terhadap butir 3 suratnya PT GTS pada butir 3 di atas, Kemenpora menyikapinya secara kritis, bahwa PT GTS tidak hanya terkonsentrasi pada kategori big match atau high risk match saja yang terjadi pada ISC – A saja, tetapi juga harus memberikan pengamanan dan pengawasan yang serupa untuk kategori apapun termasuk ISC – B.
Kemenpora meminta PT GTS untuk menyampaikan laporan secara lengkap penanganan insiden tersebut kepada Menteri Pemuda dan Olahraga paling lambat tanggal 18 Agustus 2016. Permintaan ini didasarkan pada rekomendasi yang telah diterbitkan oleh Kemenpora No. 1093/MENPORA/IV/2016 tertanggal 28 April 2016 dengan persyaratan untuk mematuhi: a, Komitmen tentang reformasi total persepakbolaan nasional; b. Kepatuhan terhadap UU SKN, FIFA Club Licensing Regulation, AFC Club Licensing Regulation dan PSSI Club Licensing Regulation; dan c. Konsisten menerapkan Good Corporate Governance pada semua level kompetisi (ISC-A, ISC-B, ISC-A U-21, Piala Nusantara dan Piala Soeratin U-17).
(bbk)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7058 seconds (0.1#10.140)