Rincian Keputusan Komisi Grand Prix Soal Larangan Winglet
A
A
A
MISANO - Aturan penggunaan sayap motor pada ajang balap MotoGP musim 2017 dipastikan bakal diperketat. Komisi Grand Prix belum lama ini mengesahkan aturan baru terkait sayap motor atau winglet.
Dalam pertemuan Komisi Grand Prix di Misano disepakati bahwa seluruh kontestan tidak diperkenankan menggunakan sayap motor dalam bentuk dan ukuran apa pun. Pernyataan yang diunggah situs resmi MotoGP menyebut bahwa tim juga tidak diperbolehkan memodifiksi fairing motor hingga lebih dari 150mm.
"Perangkat atau bentuk yang menonjol dari fairing motor atau bodywork dan tidak terintegrasi dengan bagian-bagian body (seperti sayap, sirip, tonjolan dan lain-lain) yang disebut dapat memberikan efek aerodinamis sama sekali tidak diijinkan," demikian petikan pernyataan Komisi Grand Prix.
"Untuk menghindari fairing depan berbentuk sayap, dengan faktor keamanan yang tidak dapat prediksi, maka bagian depan fairing tidak dibolehkan menonjol lebih dari 150 mm secara vertikal, terhitung dari kaki roda depan (front wheel spindle). Intinya, tidak diperbolehkan merancang fairing menyerupai sayap," lanjut pernyataan yang sama.
Dalam pertemuan itu disepakati pula; Direktur Teknis menjadi satu-satunya pihak yang berwenang dalam memutuskan sebuah tim melanggar aturan winglet atau tidak. Tim yang dinyatakan melanggar aturan winglet bakal mendapat penalti atau hukuman lain. (Baca juga: Honda Adopsi Teknologi Sayap Motor Ducati & Yamaha)
Dalam pertemuan Komisi Grand Prix di Misano disepakati bahwa seluruh kontestan tidak diperkenankan menggunakan sayap motor dalam bentuk dan ukuran apa pun. Pernyataan yang diunggah situs resmi MotoGP menyebut bahwa tim juga tidak diperbolehkan memodifiksi fairing motor hingga lebih dari 150mm.
"Perangkat atau bentuk yang menonjol dari fairing motor atau bodywork dan tidak terintegrasi dengan bagian-bagian body (seperti sayap, sirip, tonjolan dan lain-lain) yang disebut dapat memberikan efek aerodinamis sama sekali tidak diijinkan," demikian petikan pernyataan Komisi Grand Prix.
"Untuk menghindari fairing depan berbentuk sayap, dengan faktor keamanan yang tidak dapat prediksi, maka bagian depan fairing tidak dibolehkan menonjol lebih dari 150 mm secara vertikal, terhitung dari kaki roda depan (front wheel spindle). Intinya, tidak diperbolehkan merancang fairing menyerupai sayap," lanjut pernyataan yang sama.
Dalam pertemuan itu disepakati pula; Direktur Teknis menjadi satu-satunya pihak yang berwenang dalam memutuskan sebuah tim melanggar aturan winglet atau tidak. Tim yang dinyatakan melanggar aturan winglet bakal mendapat penalti atau hukuman lain. (Baca juga: Honda Adopsi Teknologi Sayap Motor Ducati & Yamaha)
(sbn)