Mau Jadi Ketum KONI DKI Jakarta, Ini Kriteria dan Persyaratannya
A
A
A
JAKARTA - Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Calon Ketua Umum (Caketum) KONI Provinsi DKI Jakarta secara resmi membuka masa pendaftaran pada 17-21 April 2017. Caketum yang berminat menjadi orang nomor satu di KONI DKI Jakarta bisa mendaftarkan diri di kantor TPP di Jalan Letjen Suprapto Kav 3 Cempaka Putih, Jakarta.
Masa pendaftaran ditutup pada Jumat 21 April 2017 pukul 16.00 WIB. Namun, sebelum mendaftarkan diri, Caketum wajib memenuhi kriteria dan persyaratan sesuai yang ditetapkan TPP. ’’Kami mencari ketua umum baru untuk membawa olahraga DKI Jakarta berprestasi lebih baik,’’kata Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan Caketum KONI DKI Jakarta, Budi Pramono.
Baca juga: TPP KONI DKI Jakarta Selektif Pilih Ketua Umum Periode 2017-2021
Ada lima kriteria yang ditetapkan TPP harus dipenuhi oleh Caketum KONI DKI Jakarta periode 2017-2021.
1. Mempunyai kemampuan manajerial, pengabdian, dan waktu cukup untuk mengelola organisasi olahraga.
2. Mampu menjadi pengayom dan pemersatu semua unsur masyarakat olahraga khususnya anggota KONI DKI Jakarta
3. Mempunyai visi yang luas dalam membina olahraga prestasi
4. Mampu menjalin kerja sama dengan instansi terkait untuk menunjang pembinaan olahraga prestasi
5. Mampu menggang kerja ama dengan badan-badan keolahragaan tingkat nasional.
Selain lima kriteria, TPP juga menggariskan 11 persyaratan Caketum pengganti kepengurusan Raja Sapta Ervian yang berakhir 29 April 2017.
1. Memenuhi Kriteria yang telah disebutkan di atas
2. Calon Ketua Umum adalah Warga Negara Indonesia khususnya berdomisili di Wilayah Provinsi DKI yang dibuktikan dengan keterangan domisili, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Keartu Keluarga Asli
3. Memperoleh rekomendasi tertulis yang diusulkan oleh minimal25 anggota KONI DKI. Dengan ketentuan setiap anggota KONI DKI Jakarta hanya mengusulkan satu nama sebagai bakal calon Ketua Umum masa bakti 2017-2021. Dukungan yang telah diberikan tidak dapat dicabut kembali
4. Kesanggupan mematuhi, mentaati dan menjalankan AD/ART KONI secara konsekuen
5. Memiliki kesdiaan dan kesiapan waktu sebagai Ketua Umum KONI DKI Jakarta
6. Calon Ketua Umum pernah berkontribusi dan memiliki prestai di bidang organisasi olahraga
7. Menyampaikan visi dan misi
8. Bersedia menandatangani pakta integritas
9. Membuat surat pernyataan bermaterai mengenai kesediaan, kesiapan, dan kesanggupan sebagai calon ketua umum KONI DKI Jakarta, bagi calon yang masih menjabat sebagai ketuaumum atau pengurus inti anggota KONI Provinsi DKI Jakarta dan pengurus inti PB/PP Induk Cabang Olahraga menyatakan kesediaan mengundurkan diri apabila terpilih menjadi Ketum KONI DKI Jakarta, tidak berstatus sebagai terpidana (hukum) dalam bentuk SKCK, tidak sedang menjabat sebagai pejabat publik sesuai UU SKN Nomor 3 Pasal 40 Tahun 2005, dan tidak melakukan politik uang dan bersedia didiskualifikasi apabila terbukti.
10. Bersedia melaksanakan paparan publik atau debat di muka umum secara resmi yang diselenggarakan oleh Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP)
11. Melampirkan surat pernyataan riwayat hidup yang berkaitan dengan pembinaan olahraga, surat keterangan dokter, fotokopi KTP dan KK
Siapa Caketum terpilih sebagai orang nomor satu di tubuh KONI DKI Jakarta akan ditentukan dalam Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) pada 29 April 2017.
Masa pendaftaran ditutup pada Jumat 21 April 2017 pukul 16.00 WIB. Namun, sebelum mendaftarkan diri, Caketum wajib memenuhi kriteria dan persyaratan sesuai yang ditetapkan TPP. ’’Kami mencari ketua umum baru untuk membawa olahraga DKI Jakarta berprestasi lebih baik,’’kata Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan Caketum KONI DKI Jakarta, Budi Pramono.
Baca juga: TPP KONI DKI Jakarta Selektif Pilih Ketua Umum Periode 2017-2021
Ada lima kriteria yang ditetapkan TPP harus dipenuhi oleh Caketum KONI DKI Jakarta periode 2017-2021.
1. Mempunyai kemampuan manajerial, pengabdian, dan waktu cukup untuk mengelola organisasi olahraga.
2. Mampu menjadi pengayom dan pemersatu semua unsur masyarakat olahraga khususnya anggota KONI DKI Jakarta
3. Mempunyai visi yang luas dalam membina olahraga prestasi
4. Mampu menjalin kerja sama dengan instansi terkait untuk menunjang pembinaan olahraga prestasi
5. Mampu menggang kerja ama dengan badan-badan keolahragaan tingkat nasional.
Selain lima kriteria, TPP juga menggariskan 11 persyaratan Caketum pengganti kepengurusan Raja Sapta Ervian yang berakhir 29 April 2017.
1. Memenuhi Kriteria yang telah disebutkan di atas
2. Calon Ketua Umum adalah Warga Negara Indonesia khususnya berdomisili di Wilayah Provinsi DKI yang dibuktikan dengan keterangan domisili, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Keartu Keluarga Asli
3. Memperoleh rekomendasi tertulis yang diusulkan oleh minimal25 anggota KONI DKI. Dengan ketentuan setiap anggota KONI DKI Jakarta hanya mengusulkan satu nama sebagai bakal calon Ketua Umum masa bakti 2017-2021. Dukungan yang telah diberikan tidak dapat dicabut kembali
4. Kesanggupan mematuhi, mentaati dan menjalankan AD/ART KONI secara konsekuen
5. Memiliki kesdiaan dan kesiapan waktu sebagai Ketua Umum KONI DKI Jakarta
6. Calon Ketua Umum pernah berkontribusi dan memiliki prestai di bidang organisasi olahraga
7. Menyampaikan visi dan misi
8. Bersedia menandatangani pakta integritas
9. Membuat surat pernyataan bermaterai mengenai kesediaan, kesiapan, dan kesanggupan sebagai calon ketua umum KONI DKI Jakarta, bagi calon yang masih menjabat sebagai ketuaumum atau pengurus inti anggota KONI Provinsi DKI Jakarta dan pengurus inti PB/PP Induk Cabang Olahraga menyatakan kesediaan mengundurkan diri apabila terpilih menjadi Ketum KONI DKI Jakarta, tidak berstatus sebagai terpidana (hukum) dalam bentuk SKCK, tidak sedang menjabat sebagai pejabat publik sesuai UU SKN Nomor 3 Pasal 40 Tahun 2005, dan tidak melakukan politik uang dan bersedia didiskualifikasi apabila terbukti.
10. Bersedia melaksanakan paparan publik atau debat di muka umum secara resmi yang diselenggarakan oleh Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP)
11. Melampirkan surat pernyataan riwayat hidup yang berkaitan dengan pembinaan olahraga, surat keterangan dokter, fotokopi KTP dan KK
Siapa Caketum terpilih sebagai orang nomor satu di tubuh KONI DKI Jakarta akan ditentukan dalam Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) pada 29 April 2017.
(aww)