PP PBSI Luncurkan Program Pemutihan Data/Usia Atlet
A
A
A
JAKARTA - Dalam hal menentukan golden age seorang atlet perlu dilakukan penertiban usia atlet dan menyikapi masih banyaknya atlet yang data usianya tidak benar maka perlu dilakukan pemberantasan praktek pencurian umur yang dilakukan dengan cara manipulasi data kelahiran atlet. Pengurus Pusat PBSI dalam hal ini menempuh langkah bijaksana dengan mengeluarkan Surat Keputusan No. SKEP/021/0.3/III/2017 tertanggal 31 Maret 2017 tentang Pemutihan Data/Usia Atlet, yang berlaku selama 3 bulan sampai dengan tanggal 30 Juni 2017
Program ini dilaksanakan untuk memberikan kesempatan pengampunan bagi atlet yang selama ini menggunakan data usia yang tidak benar untuk membuat surat penyataan pengakuan usia yang sebenarnya dan ditandatangani oleh orang tua atlet bersangkutan. Setelah selesainya program pemutihan data/usia atlet, maka PP PBSI akan menerapkan sanksi yang tegas terhadap para pelanggar.
Optimalisasi pelaksanaan program ini, PP PBSI telah melaksanakan Sosialisasi dan Koordinasi Program Kerja Lintas Bidang PP PBSI tahun 2017 pada 6–7 April 2017. Program Keabsahan dan SI PBSI menjadi salah satu program yang disosialisasikan kepada Pengprov dan Perkumpulan Bulu tangkis agar pelaksanaannya berjalan dengan lancar dan diikuti oleh seluruh para pelaku pencurian umur.
"Terhadap para pelaku manipulasi data atlet apabila membuat pengakuan tertulis pada masa pemutihan ini maka sanksi skosing kepada atlet tidak akan diberlakukan, untuk itu diharapkan program ini benar – benar menjadi perhatian bagi para pelaku dan kepada seluruh perkumpulan bulutangkis agar segera menginventarisir para atletnya yang disinyalir menggunakan data usia yang tidak benar dan meminta kepada orangtuanya untuk membuat pengakuan," jelas Rachmat Setiyawan, Kepala Bidang Keabsahan dan Sistem Informasi PP PBSI, Rabu (19/4/2017).
"Program pemutihan data/usia didasari masih banyaknya indikasi ketidak-benaran data/usia atlet yang saat ini ada, program pemutihan kali ini diyakini menjadi program pemutihan yang terakhir dilakukan PP PBSI karena selanjutnya PBSI mewajibkan pemberlakuan Sistem Infornasi (SI PBSI) diseluruh Indonesia, dengan SI PBSI maka seluruh kejuaraan akan menggunakan sistem online sehingga atlet yang tidak lolos pada tahap verifikasi data tidak akan memiliki ID PBSI dan tidak dapat mengikuti seluruh kejuaraan bulutangkis dilingkungan PBSI," ujar Rachmat
"Rencana strategis lainnya, Bidang Keabsahan & SI PBSI mengajukan kerjasama antara PP PBSI dengan instansi yang berwenang mengeluarkan data kelahiran atlet, diantaranya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (klarifikasi Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga), Dinas Pendidikan (klarifikasi NISN) dan Badan Kepegawaian Negara (klarifikasi data keluarga pegawai negeri), diharapkan dengan keterbukaan sumber data, proses penemuan kebenaran data atlet akan lebih mudah, dukungan sebelumnya telah diberikan juga oleh Kepolisian RI dalam hal tidak lanjut proses tuntutan hukum," pungkas Rachmat.
Program ini dilaksanakan untuk memberikan kesempatan pengampunan bagi atlet yang selama ini menggunakan data usia yang tidak benar untuk membuat surat penyataan pengakuan usia yang sebenarnya dan ditandatangani oleh orang tua atlet bersangkutan. Setelah selesainya program pemutihan data/usia atlet, maka PP PBSI akan menerapkan sanksi yang tegas terhadap para pelanggar.
Optimalisasi pelaksanaan program ini, PP PBSI telah melaksanakan Sosialisasi dan Koordinasi Program Kerja Lintas Bidang PP PBSI tahun 2017 pada 6–7 April 2017. Program Keabsahan dan SI PBSI menjadi salah satu program yang disosialisasikan kepada Pengprov dan Perkumpulan Bulu tangkis agar pelaksanaannya berjalan dengan lancar dan diikuti oleh seluruh para pelaku pencurian umur.
"Terhadap para pelaku manipulasi data atlet apabila membuat pengakuan tertulis pada masa pemutihan ini maka sanksi skosing kepada atlet tidak akan diberlakukan, untuk itu diharapkan program ini benar – benar menjadi perhatian bagi para pelaku dan kepada seluruh perkumpulan bulutangkis agar segera menginventarisir para atletnya yang disinyalir menggunakan data usia yang tidak benar dan meminta kepada orangtuanya untuk membuat pengakuan," jelas Rachmat Setiyawan, Kepala Bidang Keabsahan dan Sistem Informasi PP PBSI, Rabu (19/4/2017).
"Program pemutihan data/usia didasari masih banyaknya indikasi ketidak-benaran data/usia atlet yang saat ini ada, program pemutihan kali ini diyakini menjadi program pemutihan yang terakhir dilakukan PP PBSI karena selanjutnya PBSI mewajibkan pemberlakuan Sistem Infornasi (SI PBSI) diseluruh Indonesia, dengan SI PBSI maka seluruh kejuaraan akan menggunakan sistem online sehingga atlet yang tidak lolos pada tahap verifikasi data tidak akan memiliki ID PBSI dan tidak dapat mengikuti seluruh kejuaraan bulutangkis dilingkungan PBSI," ujar Rachmat
"Rencana strategis lainnya, Bidang Keabsahan & SI PBSI mengajukan kerjasama antara PP PBSI dengan instansi yang berwenang mengeluarkan data kelahiran atlet, diantaranya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (klarifikasi Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga), Dinas Pendidikan (klarifikasi NISN) dan Badan Kepegawaian Negara (klarifikasi data keluarga pegawai negeri), diharapkan dengan keterbukaan sumber data, proses penemuan kebenaran data atlet akan lebih mudah, dukungan sebelumnya telah diberikan juga oleh Kepolisian RI dalam hal tidak lanjut proses tuntutan hukum," pungkas Rachmat.
(sha)