Dody Secara Aklamasi Ditetapkan sebagai Ketum KONI DKI

Sabtu, 29 April 2017 - 22:25 WIB
Dody Secara Aklamasi Ditetapkan sebagai Ketum KONI DKI
Dody Secara Aklamasi Ditetapkan sebagai Ketum KONI DKI
A A A
JAKARTA - Dody Ramandi Amar secara aklamasi ditetapkan sebagai ketua umum KONI DKI Jakarta periode 2017-2021 dalam Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) XI. Dody terpilih menjadi satu-satunya calon yang memenuhi syarat Tim Penyaringan dan Penjaringan (TPP) calon ketum KONI DKI.

"Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh pengurus KONI DKI Jakarta. Mari kita bersama-sama memajukan olahraga DKI," ujarnya, usai ditetapkan sebagai ketua umum KONI DKI Jakarta dalam sambutannya, Sabtu (29/4/2017).

Dody berharap kepengurusannya dapat melajutkan program-program yang telah dicanangkan pengurus sebelumnya. "Saya ingin mengembalikan kejayaan prestasi olahraga DKI Jakarta dengan merebut kembali gelar juara umum di PON 2020 Papua," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Dody yang juga ditetapkan sebagai ketua promatur kepungurusan KONI, memilih Ali Mochtar Ngabalin, dan Zulkarnain Idris (ketua timses membantu) untuk mendampinginya membentuk kepengurusan KONI baru. Mereka diberikan waktu 14 hari untuk membentuknya.

"Jakarta harus menjadi satu kesatuan untuk bisa menjadi juara di PON 2020. Seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) baik itu KONI DKI, gubernur, DPRD, para cabor serta atlet harus solid,” katanya.

Langkah yang akan dilakukan Dody selanjutnya, pertama, memperkuat komunikasi dengan stakeholder baik itu dengan gubernur maupun DPRD. Kedua, menjalin konsolidasi fungsional dan struktural.

Dia tidak akan membedakan mana cabang olahraga yang mendukungnya dalam Musorprov dan mana yang tidak. Menurutnya dinamika dalam musprov sebagai hal biasa. “Kita semua bersaudara dan sama-sama memiliki komitmen untuk memajukan olahraga Jakarta," tandasnya.

Dody merupakan satu-satunya calon ketua umum KONI DKI 2017 yang memenuhi syarat maju dalam Musorprov KONI DKI Jakarta. Sebelumnya, ada satu nama bakal calon ketua umum lagi, Yudi Suyoto.

Namun, Tim Penyaringan dan Penjaringan mendiskualifikas lantaran Yudi tidak melengkapi syarat yang diminta sampai batas waktu yang ditentukan pada 25 April 2017.
(aww)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5728 seconds (0.1#10.140)