KONI Provinsi dan Dispora Harus Berbagi Tugas Sesuai UU

Minggu, 25 November 2018 - 12:00 WIB
KONI Provinsi dan Dispora Harus Berbagi Tugas Sesuai UU
KONI Provinsi dan Dispora Harus Berbagi Tugas Sesuai UU
A A A
JAKARTA - KONI Provinsi tidak melakukan tindakan terhadap lahirnya Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2017 tentang Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional. Melayani ingin mendudukkan masalah olahraga di tingkat provinsi agar bersinergi dengan pemerintah provinsi guna menciptakan harmonisasi hubungan kerja.

Demikian Ketua umum KONI Provinsi DKI Jakarta Djamhuron P Wibowo kepada wartawan di sela-sela Sarasehan Forum Komunikasi KONI Provinsi Seluruh Indonesia. Menurut Djamhuron, KONI Provinsi dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) yang berwenang harus membagi peran dalam membina olahraga sesuai Undang Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN).

“Selama ini Undang-undang sudah mengatur bahwa pembinaan prestasi olahraga itu menjadi ranah KONI Provinsi. Sementara olahraga di tingkat dasar, pelajar dan mahasiswa menjadi ranahnya Dispora dalam pembinaannya. Tapi kini ada upaya untuk mengurangi peran KONI Provinsi dengan kelahirannya Perpres 95 tahun 2017, ”kata Djamhuron.

Bukan hanya KONI yang memang tidak nyaman dengan terganggunya hubungan kerja antara KONI dan Dispora. Hal yang sama juga terjadi KONI Provinsi Jawa Timur, Jawa Barat, Papua, DI Yogyakarta, Sulawesi Selatan, dan lain sebagainya.

Ketua Umum KONI Provinsi Jawa Timur Erlangga Satriagung menilai keluarnya Perpres 95 semula hanya untuk kepentingan Asian Games guna memperpendek birokrasi administrasi pembinaan dan pelatnas. Kesuksesan Asian Games berhasil akhirnya seperti-olah itu menjadi pembenaran untuk diadopsi ke tingkat bawah.

“Seharusnya setelah Asian Games Berakhir Perpres 95 tidak berlanjut. Rumusan ini yang perlu kita sampaikan sebagai ramuan untuk Mahkamah Agung (MA) agar Perpres tersebut ditinjau kembali. Kita tidak berbohong Perpres, namun yang kita inginkan adalah pembinaan olahraga prestasi tetap menjadi ranahnya KONI Provinsi, ”kata Erlangga Satriagung.

Erlangga menegaskan, masukan yang diberikan harus terkonstruksi dengan baik. Dengan begitu harmonisasi hubungan antara Pemprov dan KONI Provinsi tetap dapat dilakukan dengan baik pula.

Hal yang hampir senada dikandang Ketua umum KONI Provinsi Sumatera Utara John Lubis. Menurut dia, Perpres 95 tahun 2017 harus dikaji lebih dalam lagi. Sebab kalau Pemprov akan merilis Perpres tersebut dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub), akan banyak masalah yang muncul. Hubungan baik antara KONI Provinsi dan Dispora yang selama ini terjalin baik bisa karena sudah banyak kepentingan di dalamnya.

“Semua yang kami lakukan di sini adalah kemi kebaikan dan kenyamanan dalam pelayanan olahraga. Perpres ini bisa dibuatkan rekomendasi dengan cepat, tapi perlu rumusan yang bagus tidak ada pertanda kegaduhan, ”katanya.

Pendapat para Ketua KONI Provinsi tersebut, diamini juga oleh Ketua KONI Provinsi Jawa Barat Brigjen Ahmad Saefudin. Katanya, sepanjang Gubernur di satu daerah itu mencitai olahraga tidak masalah. Tapi kalau gubernurnya tidak mengerti maka yang akan terjadi adalah konflik kepentingan.

"Jadi mari kita buat sebuah rumusan yang bagus, orang-orang yang punya niat baik untuk memajukan olahraga nasional dapat memahami dari tulisan sarasehan ini dengan baik," kata Ketua Umum KONI Jabar yang memilih untuk kepengurusan periode ini.

Kabid Hukum KONI Papua Zeffrant Masnitit juga memanggil dengan orang-orang para Ketua KONI Provinsi lainnya. Namun ia mengingatkan tidak sampai ada kalimat-kalimat yang bernadainasi Perpres 95 tahun 2017.

“Created redaksionalnya sekondusif mungkin. Supaya pihak yang membaca rekomendasi yang mengeluarkan forum ini benar-benar dapat dicerna dengan baik demi pembinaan prestasi olahraga nasional ke depan. Pasalnya, misi kami di forum ini memiliki satu tujuan untuk membina atlet berprestasi, ”ucap Zeffrant.
(bbk)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5430 seconds (0.1#10.140)