Ini Kriteria Calon Ketua Umum PB POBSI
A
A
A
JAKARTA - Pengurus Besar Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (PB POBSI) akan melaksanakan pergantian kepengurusan melalui kegiatan Musyawarah Nasional (Munas) 2018 yang bakal digelar di Conference Hall iNews Jakarta, pada 16-18 Desember mendatang. Melalui agenda empat tahunan ini, komunitas biliar nasional akan memilih Ketua Umum PB POBSI masa bakti 2018-2022.
Ketua Umum lama masa bakti 2014-2018 hasil Munas 2014 di Jayapura, Papua, Wempi Wetipo yang telah memutuskan tidak maju lagi, berharap dalam Munas nanti akan terpilih orang-orang baik yang siap berkorban untuk membuat olahraga biliar semakin populer dan berprestasi.
"Kita memiliki potensi yang sangat besar di biliar. Hanya saja program pembinaan masih menghadapi banyak kendala. Utamanya dalam hal pendanaan. Ini masalah krusial yang selama ini menjadi ganjalan bagi PB POBSI untuk mendongkrak prestasi. Dukungan bantuan anggaran dari pemerintah juga belum sesuai harapan" kata Wempi.
"Karena itu, jika ingin memajukan biliar, orang-orang yang mau mengurus POBSI harus yang benar-benar punya hati (passion) dan mau berkorban," lanjutnya.
Untuk kesiapan pelaksanaan Munas 2018, PB POBSI membentuk dan menetapkan Tim Penjaringan dan Penyaringan Munas POBSI 2018 saat Rakernas Tahun 2018 yang dilaksanakan di Bandung, Minggu (2/12/2018) lalu.
Tim Penjaringan dan Penyaringan diketuai oleh Ferdinand Risamasu. Dalam menjalankan tugasnya Ferdinand Risamasu akan dibantu oleh Sekretaris, Robby Suarly dan tiga orang anggota yaitu Achmad Fadil Nasution, Hamka Jaya dan Rudy Kadarisman. Sementara untuk Ketua Panitia Pelaksana Munas dipercayakan kepada Hamka Jaya.
"Kami sudah siap bekerja untuk menjaring dan menyaring para bakal calon Ketua Umum PB POBSI 2018-2022 yang akan maju dalam Munas 2018," kata Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan Munas PB POBSI 2018, Ferdinand Risamasu.
Dijelaskan pendaftaran bagi bakal calon Ketua Umum akan dibuka mulai pukul 10.00 WIB tanggal 10 Desember. Pendaftaran akan ditutup pada pukul 16.00 WIB tanggal 12 Desember.
"Bagi para bakal calon Ketua Umum bisa mengambil formulir pendaftaran di Sekretariat Tim Penjaringan dan Penyaringan di Hotel Paragon Wahid Hasyim Jakarta," ujar Ferdinand
Selanjutnya, Tim Penjaringan dan Penyaringan akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap berkas para bakal calon.
"Setelah proses tersebut Tim Penjaringan dan Penyaringan akan melakukan sidang pleno yang hasilnya akan diumumkan pada Munas, tangggal 17 Desember mendatang," papar Ferdinand.
Ferdinand lebih lanjut menjelaskan Tim Penjaringan dan Penyaringan juga telah menetapkan syarat-syarat bagi para bakal calon yang akan maju pada Munas berdasarkan Rekomendasi Rakernas POBSI Tahun 2018 dan arahan KONI Pusat, antara lain: Bakal calon berusia minimum 35 tahun, mengisi persyaratan tertulis kesediaan sebagai calon Ketua Umum 2018-2022, kemudian untuk calon yang berstatus PNS/TNI/Polri atau pejabat pemerintah wajib melampirkan ijin tertulis dari atasan langsung yang bertugas, mendapat dukungan minimal dari 8 (delapan) pengprov yang sah atau 25 persen.
"Setiap pengprov hanya boleh mencalonkan satu orang calon ketua umum dengan dukungan yang harus ditandatangani oleh ketua umum pengprov atau pengurus harian yang diberi mandat oleh ketua umum/kuasa oleh ketua umum," jelasnya.
Ketua Umum lama masa bakti 2014-2018 hasil Munas 2014 di Jayapura, Papua, Wempi Wetipo yang telah memutuskan tidak maju lagi, berharap dalam Munas nanti akan terpilih orang-orang baik yang siap berkorban untuk membuat olahraga biliar semakin populer dan berprestasi.
"Kita memiliki potensi yang sangat besar di biliar. Hanya saja program pembinaan masih menghadapi banyak kendala. Utamanya dalam hal pendanaan. Ini masalah krusial yang selama ini menjadi ganjalan bagi PB POBSI untuk mendongkrak prestasi. Dukungan bantuan anggaran dari pemerintah juga belum sesuai harapan" kata Wempi.
"Karena itu, jika ingin memajukan biliar, orang-orang yang mau mengurus POBSI harus yang benar-benar punya hati (passion) dan mau berkorban," lanjutnya.
Untuk kesiapan pelaksanaan Munas 2018, PB POBSI membentuk dan menetapkan Tim Penjaringan dan Penyaringan Munas POBSI 2018 saat Rakernas Tahun 2018 yang dilaksanakan di Bandung, Minggu (2/12/2018) lalu.
Tim Penjaringan dan Penyaringan diketuai oleh Ferdinand Risamasu. Dalam menjalankan tugasnya Ferdinand Risamasu akan dibantu oleh Sekretaris, Robby Suarly dan tiga orang anggota yaitu Achmad Fadil Nasution, Hamka Jaya dan Rudy Kadarisman. Sementara untuk Ketua Panitia Pelaksana Munas dipercayakan kepada Hamka Jaya.
"Kami sudah siap bekerja untuk menjaring dan menyaring para bakal calon Ketua Umum PB POBSI 2018-2022 yang akan maju dalam Munas 2018," kata Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan Munas PB POBSI 2018, Ferdinand Risamasu.
Dijelaskan pendaftaran bagi bakal calon Ketua Umum akan dibuka mulai pukul 10.00 WIB tanggal 10 Desember. Pendaftaran akan ditutup pada pukul 16.00 WIB tanggal 12 Desember.
"Bagi para bakal calon Ketua Umum bisa mengambil formulir pendaftaran di Sekretariat Tim Penjaringan dan Penyaringan di Hotel Paragon Wahid Hasyim Jakarta," ujar Ferdinand
Selanjutnya, Tim Penjaringan dan Penyaringan akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap berkas para bakal calon.
"Setelah proses tersebut Tim Penjaringan dan Penyaringan akan melakukan sidang pleno yang hasilnya akan diumumkan pada Munas, tangggal 17 Desember mendatang," papar Ferdinand.
Ferdinand lebih lanjut menjelaskan Tim Penjaringan dan Penyaringan juga telah menetapkan syarat-syarat bagi para bakal calon yang akan maju pada Munas berdasarkan Rekomendasi Rakernas POBSI Tahun 2018 dan arahan KONI Pusat, antara lain: Bakal calon berusia minimum 35 tahun, mengisi persyaratan tertulis kesediaan sebagai calon Ketua Umum 2018-2022, kemudian untuk calon yang berstatus PNS/TNI/Polri atau pejabat pemerintah wajib melampirkan ijin tertulis dari atasan langsung yang bertugas, mendapat dukungan minimal dari 8 (delapan) pengprov yang sah atau 25 persen.
"Setiap pengprov hanya boleh mencalonkan satu orang calon ketua umum dengan dukungan yang harus ditandatangani oleh ketua umum pengprov atau pengurus harian yang diberi mandat oleh ketua umum/kuasa oleh ketua umum," jelasnya.
(bbk)