Kasus Dugaan Pengaturan Skor Naik ke Penyidikan

Kamis, 27 Desember 2018 - 19:39 WIB
Kasus Dugaan Pengaturan...
Kasus Dugaan Pengaturan Skor Naik ke Penyidikan
A A A
JAKARTA - Satgas Anti Mafia Bola Polda Metro Jaya menangkap seorang terduga mafia pengaturan skor, Johar Lin Eng (55) di area kedatangan Bandara Halim Perdanakusuma. Ini sebagaimana disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono.

Argo Yuwono mengatakan, Johar Lin Eng merupakan salah seorang target operasi tim Satgas Anti Mafia Polda Metro Jaya. Karenanya, tim pun melakukan monitoring kepada aktivitas pelaku.

"Ya, tersangka mafia bola Johar Lin Eng sudah ditangkap di area kedatangan Bandara Halim Perdanakusuma," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (27/12/2018).

Penangkapan Johar Lin Eng itu dilakukan polisi pada Kamis (27/12/2018). Awalnya, pukul 09.55 WIB, saat itu pesawat yang digunakannya Citilink QG-122 berangkat dari Solo Mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma. Pada pukul 10.06 WIB, Johar Lin Eng diketahui tengah melakukan unbording pesawat.

Pada Pukul 10.12 WIB tersangka ditangkap di area kedatangan lanud Halim hingga akhirnya Johar pun digelandang ke Polda Metro Jaya. "Penangkapan tersangka mafia bola ini dipimpin oleh Ipda Elia Umboh. Sampai hari ini kami masih melakukan pemeriksaan kepada tersangka," katanya.

Saat ini Satgas Anti Mafia Bola menaikkan stasus laporan salah satu manajer klub sepak bola di Jawa Tengah berinisial LI terkait pengaturan skor ke tahap penyidikan. "Telah dinaikkan ke penyidikan," tutur Argo Yuwono.

Polisi menemukan adanya dugaan tindak pidana di sana sehingga status kasusnya dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Sebelum dinaikkan ke tahap penyidikan, polisi sudah memeriksa saksi-saksi dan melakukan gelar perkara.

"Setelah dilakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi, dan setelah dilaksanakan gelar perkara maka pada tanggal 24 desember 2018," katanya.

Sekadar diketahui, laporan LI bernomor LP/6990/XII/2018/PMJ/DITRESKRIMUM, tanggal 19 Desember 2018, tentang Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Atau Penggelapan dan atau Tindak Pidana Suap dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau UU RI No.11 Tahun 1980 ttg Tindak Pidana Suap dan atau pasal 3, 4, 5, UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Dia mengaku adanya permintaan sejumlah uang oleh mafia bola pada pertengahan bulan Desember 2018. Korban mengaku sudah tiga kali dimintai sejumlah uang oleh terlapor berinisial PY dan YM.

Namun, polisi belum merinci apakah kedua terlapor itu pihak organisasi yang berkepentingan pada pesepakbolaan Indonesia khususnya Liga Indonesia atau bukan. Sebab, polisi masih melakukan pendalaman lebih lanjut.
(sha)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7926 seconds (0.1#10.140)