Wasit Nurul Diduga Terima Rp45 Juta di Laga Persibara vs PSS Pasuruan
Selasa, 08 Januari 2019 - 15:01 WIB
Wasit Nurul Diduga Terima Rp45 Juta di Laga Persibara vs PSS Pasuruan
A
A
A
JAKARTA - Satgas Antimafia Bola telah menangkap wasit pertandingan Persibara Banjarnegara melawan PSS Pasuruan bernama Nurul Safarid. Dia menjadi tersangka kelima yang ditangkap polisi atas laporan manajer Persibara Banjarnegara, Nurul Indaryani.
Nurul Safarid diduga menerima suap sebesar Rp45 juta dari mantan anggota komisi wasit, Priyanto untuk memenangkan Persibara. Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan dalam menerima uang suap tersebut, Nurul menerima uang tersebut secara cash dan transfer.
"Nurul Safarid menerima uang suap dari Priyanto dan Dwi Irianto sebesar Rp 45 juta untuk menguntungkan Persibara dengan rincian Rp 40 juta cash dan Rp 5 juta transfer," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (8/1/2019).
Dalam memberikan uang suap tersebut, kata dia, tersangka Priyanto memberikan uang sebesar Rp30 juta secara tunai di Hotel Central, sedangkan sisanya diserahkan secara bertahap oleh Mbah Putih, yakni Rp10 juta secara tunai setelah pertandingan dan Rp5 juta dikirim melalui transfer via rekening.
"Yang Rp 10 juta diserahkan oleh tersangka Dwi Irianto alias Mbah Putih di Hotel Central dan Rp 5 juta ditransfer oleh tersangka Priyanto dari rekening Mandiri atas nama Priyanto ke rekening atas nama Nurul di Bank Mandiri sehari setelah pertandingan," tuturnya.
Setelah dicecar beberapa pertanyaan oleh tim Satgas Antimafia Bola, Nurul Safarid mengaku dalam kasus ini sempat melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak untuk mengatur skor laga Persibara Banjarnegara melawan PS Pasuruan. Hadir dalam pertemuan itu mantan komisi wasit Priyanto, anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Johar Lin Eng, anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih, Anik Yuni Artika Sari, dua asisten wasit, cadangan wasit, serta pengamat pertandingan.
Pertemuan membahas terkait cara untuk memenangkan Persibara melawan PSS Pasuruan. "Dalam pertemuan itu, dibahas pertandingan Persibara melawan PSS Pasuruan agar perangkat pertandingan menguntungkan/memenangkan Persibara," katanya.
Pertandingan kemudian dimenangi Persibara dengan skor 2-0. Uang jatah yang diberikan kepada Nurul terkait kongkalikong pengaturan tersebut diberikan secara bertahap.
Nurul Safarid diduga menerima suap sebesar Rp45 juta dari mantan anggota komisi wasit, Priyanto untuk memenangkan Persibara. Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan dalam menerima uang suap tersebut, Nurul menerima uang tersebut secara cash dan transfer.
"Nurul Safarid menerima uang suap dari Priyanto dan Dwi Irianto sebesar Rp 45 juta untuk menguntungkan Persibara dengan rincian Rp 40 juta cash dan Rp 5 juta transfer," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (8/1/2019).
Dalam memberikan uang suap tersebut, kata dia, tersangka Priyanto memberikan uang sebesar Rp30 juta secara tunai di Hotel Central, sedangkan sisanya diserahkan secara bertahap oleh Mbah Putih, yakni Rp10 juta secara tunai setelah pertandingan dan Rp5 juta dikirim melalui transfer via rekening.
"Yang Rp 10 juta diserahkan oleh tersangka Dwi Irianto alias Mbah Putih di Hotel Central dan Rp 5 juta ditransfer oleh tersangka Priyanto dari rekening Mandiri atas nama Priyanto ke rekening atas nama Nurul di Bank Mandiri sehari setelah pertandingan," tuturnya.
Setelah dicecar beberapa pertanyaan oleh tim Satgas Antimafia Bola, Nurul Safarid mengaku dalam kasus ini sempat melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak untuk mengatur skor laga Persibara Banjarnegara melawan PS Pasuruan. Hadir dalam pertemuan itu mantan komisi wasit Priyanto, anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Johar Lin Eng, anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih, Anik Yuni Artika Sari, dua asisten wasit, cadangan wasit, serta pengamat pertandingan.
Pertemuan membahas terkait cara untuk memenangkan Persibara melawan PSS Pasuruan. "Dalam pertemuan itu, dibahas pertandingan Persibara melawan PSS Pasuruan agar perangkat pertandingan menguntungkan/memenangkan Persibara," katanya.
Pertandingan kemudian dimenangi Persibara dengan skor 2-0. Uang jatah yang diberikan kepada Nurul terkait kongkalikong pengaturan tersebut diberikan secara bertahap.
(sha)