Jadi Korban, Perseba Lapor ke Satgas Antimafia Bola
A
A
A
JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola kembali menerima laporan terkait adanya dugaan mafia sepak bola. Kali ini Manajer Perseba Bangkalan Imron Abdul Fattah yang melayangkan laporan terkait dugaan penipuan pengaturan pelaksanaan pertandingan 8 Besar Piala Suratin 2009.
Dia membuat laporan pada polisi dengan nomor LP/01/I/2009/Satgas, pada 7 Januari 2019, terkait Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau dan atau Pasal 3, 4, 5, Undang-undang Republik Indoneisa Nomor 8 Tahun 2010. Ada pun barang buktinya print out rekening bank atas nama Imron Abdul Fattah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, kronologi kasus itu berawal saat korban, Imron mengajukan permohonan ke PSSI melalui Badan Liga Amatir Indonesia (BLAI) untuk menjadi tuan rumah pertandingan 8 Besar Liga Remaja (Piala Suratin) Seri Nasional 2009.
Korban, kata dia, lalu bertemu dengan HS selaku Ketua Pengda PSSI Jawa Timur di Surabaya. Saat itu, HS meminta sejumlah uang sebesar Rp 140.000.000 sebagai syarat meloloskan Perseba menjadi tuan rumah pertandingan.
"Akhirnya korban mentransfer uang tanggal 05 Oktober 2009 sebesar Rp 40.000.000. Kemudian, Rp 25.000.000 pada tanggal 13 Oktober 2009 dan Rp 50.000.000, tanggal 6 November 2009," ujarnya, Rabu (9/1/2019).
Menurut pria yang juga Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola, pada November saat korban berada di Jakarta dihubungi oleh terlapor IB selaku Ketua BLAI meminta kepada korban uang sebesar Rp 25.000.000 sebagai tambahan uang untuk persetujuan pelaksanaan pertandingan 8 Besar Piala Suratin. Lalu, korban mentransfer ke rekening terlapor IB sesuai dengan yang diminta.
Dia menambahkan, usai laga 8 Besar Piala Suratin, korban baru mengetahui kalau sebenarnya untuk menjadi tuan rumah tidak ada ketentuan melakukan pembayaran. "Akibat kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkan kepada Satgas Antimafia Bola Polri untuk dilakukan proses hukum," katanya.
Dia membuat laporan pada polisi dengan nomor LP/01/I/2009/Satgas, pada 7 Januari 2019, terkait Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau dan atau Pasal 3, 4, 5, Undang-undang Republik Indoneisa Nomor 8 Tahun 2010. Ada pun barang buktinya print out rekening bank atas nama Imron Abdul Fattah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, kronologi kasus itu berawal saat korban, Imron mengajukan permohonan ke PSSI melalui Badan Liga Amatir Indonesia (BLAI) untuk menjadi tuan rumah pertandingan 8 Besar Liga Remaja (Piala Suratin) Seri Nasional 2009.
Korban, kata dia, lalu bertemu dengan HS selaku Ketua Pengda PSSI Jawa Timur di Surabaya. Saat itu, HS meminta sejumlah uang sebesar Rp 140.000.000 sebagai syarat meloloskan Perseba menjadi tuan rumah pertandingan.
"Akhirnya korban mentransfer uang tanggal 05 Oktober 2009 sebesar Rp 40.000.000. Kemudian, Rp 25.000.000 pada tanggal 13 Oktober 2009 dan Rp 50.000.000, tanggal 6 November 2009," ujarnya, Rabu (9/1/2019).
Menurut pria yang juga Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola, pada November saat korban berada di Jakarta dihubungi oleh terlapor IB selaku Ketua BLAI meminta kepada korban uang sebesar Rp 25.000.000 sebagai tambahan uang untuk persetujuan pelaksanaan pertandingan 8 Besar Piala Suratin. Lalu, korban mentransfer ke rekening terlapor IB sesuai dengan yang diminta.
Dia menambahkan, usai laga 8 Besar Piala Suratin, korban baru mengetahui kalau sebenarnya untuk menjadi tuan rumah tidak ada ketentuan melakukan pembayaran. "Akibat kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkan kepada Satgas Antimafia Bola Polri untuk dilakukan proses hukum," katanya.
(bbk)