PSSI Boleh Terima Uang Iuran dari Anggota
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komite Eksekutif PSSI, Gusti Randa mengaku puas dengan gerak cepat Satuan Tugas (satgas) mafia sepak bola melakukan bersih-bersih pengaturan skor di lapangan hijau. Menurutnya, ini menjadi momentum untuk memerbaiki kualitas sepak bola di Tanah Air.
"Saya pribadi melihat, gerakan satgas mafia sepak bola ini menuju ke arah positif," kata Gusti dalam keterangan persnya, Sabtu (19/1/2019).
Namun demikian, Gusti belum bisa memberikan penilaian bahwa sepak bola Indonesia berada dalam darurat pengaturan skor. Karena, kata dia, banyak pertandingan berakhir dengan skor murni.
"Karena belum tentu, skor semua pertandingan diatur. Semua kembali kepada individu masing-masing. Kalau memang terlibat, aparat harus bertindak dan pelaku harus mempertanggungjawabkan di depan hukum," papar mantan aktor sekaligus pengacara ini.
Terkait kasus pengaturan skor ini, ada anggota PSSI yang tersandung hukum. Banyak pihak menilai, antara PSSI dan anggota merupakan transaksi pengaturan skor. Menanggapi kecurigaan ini, Gusti meminta masyarakat berpikiran positif.
Gusti menjelaskan sesuai statuta, PSSI boleh menerima iuran dari para anggota di semua level dari tingkat asosiasi kecamatan sampai provinsi. "Dalam statuta, PSSI boleh memungut iuran kepada anggota, sebagai uang pendaftaran, penyelanggaraan turnamen, kursus-kursus kepelatihan dan wasit yang digelar anggota PSSI," ujar mantan Asprov PSSI DKI Jakarta ini.
Dalam Pasal 71 statuta PSSI tertulis, Kongres PSSI bakal menentukan nilai iuran tahunan anggota setiap 2 tahun sekali berdasarkan rekomendasi Komite Eksekutif. Jumlah iuran keanggotan untuk semua anggota sama dan tidak lebih dari Rp10 juta.
Kemudian, dalam pasal 73 tertulis, PSSI boleh memungut iuran sekaligus menetapkan iuran kepada anggota bila berniat menggelar pertandingan tertentu dengan monitor PSSI. Dalam pasal 68 Statuta PSSI; terdapat tiga macam sumber pendapatan PSSI secara khusus antaralain; iuran tahunan keanggotaan, penerimaan hak dari pemasaran (marketing) di mana telah menjadi kewenangan PSSI, denda dari Komisi Disiplin PSSI sesuai ketetapan dari Komite Eksekutif PSSI. Terakhir, iuran dan penerimaan lain sesuai dengan tujuan PSSI.
"Saya pribadi melihat, gerakan satgas mafia sepak bola ini menuju ke arah positif," kata Gusti dalam keterangan persnya, Sabtu (19/1/2019).
Namun demikian, Gusti belum bisa memberikan penilaian bahwa sepak bola Indonesia berada dalam darurat pengaturan skor. Karena, kata dia, banyak pertandingan berakhir dengan skor murni.
"Karena belum tentu, skor semua pertandingan diatur. Semua kembali kepada individu masing-masing. Kalau memang terlibat, aparat harus bertindak dan pelaku harus mempertanggungjawabkan di depan hukum," papar mantan aktor sekaligus pengacara ini.
Terkait kasus pengaturan skor ini, ada anggota PSSI yang tersandung hukum. Banyak pihak menilai, antara PSSI dan anggota merupakan transaksi pengaturan skor. Menanggapi kecurigaan ini, Gusti meminta masyarakat berpikiran positif.
Gusti menjelaskan sesuai statuta, PSSI boleh menerima iuran dari para anggota di semua level dari tingkat asosiasi kecamatan sampai provinsi. "Dalam statuta, PSSI boleh memungut iuran kepada anggota, sebagai uang pendaftaran, penyelanggaraan turnamen, kursus-kursus kepelatihan dan wasit yang digelar anggota PSSI," ujar mantan Asprov PSSI DKI Jakarta ini.
Dalam Pasal 71 statuta PSSI tertulis, Kongres PSSI bakal menentukan nilai iuran tahunan anggota setiap 2 tahun sekali berdasarkan rekomendasi Komite Eksekutif. Jumlah iuran keanggotan untuk semua anggota sama dan tidak lebih dari Rp10 juta.
Kemudian, dalam pasal 73 tertulis, PSSI boleh memungut iuran sekaligus menetapkan iuran kepada anggota bila berniat menggelar pertandingan tertentu dengan monitor PSSI. Dalam pasal 68 Statuta PSSI; terdapat tiga macam sumber pendapatan PSSI secara khusus antaralain; iuran tahunan keanggotaan, penerimaan hak dari pemasaran (marketing) di mana telah menjadi kewenangan PSSI, denda dari Komisi Disiplin PSSI sesuai ketetapan dari Komite Eksekutif PSSI. Terakhir, iuran dan penerimaan lain sesuai dengan tujuan PSSI.
(bbk)