Kata Pakar Hukum Pidana, Match Fixing Masuk Kejahatan Lunak

Senin, 28 Januari 2019 - 11:39 WIB
Kata Pakar Hukum Pidana,...
Kata Pakar Hukum Pidana, Match Fixing Masuk Kejahatan Lunak
A A A
JAKARTA - Praktisi bidang hukum pidana, Mudzakir menilai kalau kasus pengaturan skor termasuk dalam kategori kejahatan lunak. Sebab, sangat sulit melakukan pembuktian terhadap setiap dugaan pengaturan skor.

Menurutnya, match fixing berbeda dengan kasus suap dalam perkara korupsi. Pengaturan skor harus fokus kepada pencegahan karena berkaitan dengan moral pelaku. “Pengaturan skor masalah moral. Publik sendiri juga sangat sulit membuktikan hasil pertandingan tersebut sudah diatur hanya karena skor pertandingan berakhir 2-1 ,” kata Mudzakir.

“Berbeda dengan kasus suap seperti dalam perkara korupsi di mana penegak hukum bisa membuktikan kejahatan pelaku suap dengan data-data ,” sambung Mudzakir.

Dia menilai agar Satuan Tugas Mafia Sepakbola melakukan pendekatan persuasif kepada mulai dari pemain, manajer tim sampai perangkat pertandingan bila terbukti memanipulasi hasil pertandingan. Menurutnya, hukuman bersifat personal untuk para pelaku lebih efektif, seperti memberikan sanksi dua tahun kepada pemain bila terbukti terlibat berbuat curang untuk menentukan hasil akhir pertandingan.

Selain melarang pemain turun ke medan pertandingan, hukuman berupa denda dan organisasi sangat efektif untuk mengurangi risiko pengaturan skor. “Kalau dua tahun pemain dilarang bermain sepakbola, mau makan apa? saya kira hukuman-hukuman seperti itu sangat efektif,” sambung pakar hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta ini.

Dia menilai, hukuman pidana untuk pelaku bukan solusi untuk mengatasi kecurangan di atas lapangan hijau. Induk organisasi seperti PSSI di mata Mudzakir memiliki peranan penting dalam memberikan edukasi sekaligus sanksi bagi para pelaku match fixing.

“Polisi cukup melakukan pendataan dan melakukan pendekatan secara persuasif kepada mereka. Peran organisasi seperti PSSI sangat penting untuk melakukan pencegahan, seperti memberikan pemahaman dan sanksi tepat untuk pelaku.”
(bbk)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0972 seconds (0.1#10.140)