Ketua Tim Ad Hoc PSSI Sebut Match Fixing sebagai Tindakan Personal
A
A
A
JAKARTA - Satgas Antimafia Bola hari ini menggeledah dua kantor PSSI di FX Sudirman dan Kemang, Jakarta Selatan. Penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen terkait pengaturan skor.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, menyebut penggeledahan tersebut bertujuan mencari dokumen tentang sepak bola nasional. Selain itu, mereka ingin mengetahui anggaran PSSI tahun 2017 dan 2018.
Ketua Komite Tim Ad Hoc PSSI, Ahmad Riyadh menegaskan, PSSI menghormati proses hukum terhadap penyelidikan maupun penyidikan pengaturan skor.
"Kami menghormati proses hukum termasuk penggeledahan di Kantor PSSI asalkan sesuai dengan prosedur. Tapi saya tegaskan, PSSI belum tentu bersalah hanya karena kantor digeledah, karena match fixing lebih kepada personal atau individu, bukan institusi," papar Ahmad.
"Penggeledahan bagian dari proses hukum dan dilindungi oleh Undang-Undang." ujar Ahmad kepada wartawan.
Ahmad meminta kepada Tim Satgas Antimafia Sepakbola memaparkan kepada publik hasil temuan mereka setelah menggeledah kantor PSSI.
"Selain itu mereka harus memberikan edukasi kalau penggeladahan ini bagian dari proses hukum, termasuk penyidikan, penyelidikan dan penggeledahan. Satgas harus mengungkap temuan-temuan di Kantor PSSI secara transparan."
Dalam penggeledahan ini, Satgas menemukan dokumen anggaran dan dokumen lain. Dokumen berbentuk tertulis, digital, soft file, terkait kasus ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, menyebut penggeledahan tersebut bertujuan mencari dokumen tentang sepak bola nasional. Selain itu, mereka ingin mengetahui anggaran PSSI tahun 2017 dan 2018.
Ketua Komite Tim Ad Hoc PSSI, Ahmad Riyadh menegaskan, PSSI menghormati proses hukum terhadap penyelidikan maupun penyidikan pengaturan skor.
"Kami menghormati proses hukum termasuk penggeledahan di Kantor PSSI asalkan sesuai dengan prosedur. Tapi saya tegaskan, PSSI belum tentu bersalah hanya karena kantor digeledah, karena match fixing lebih kepada personal atau individu, bukan institusi," papar Ahmad.
"Penggeledahan bagian dari proses hukum dan dilindungi oleh Undang-Undang." ujar Ahmad kepada wartawan.
Ahmad meminta kepada Tim Satgas Antimafia Sepakbola memaparkan kepada publik hasil temuan mereka setelah menggeledah kantor PSSI.
"Selain itu mereka harus memberikan edukasi kalau penggeladahan ini bagian dari proses hukum, termasuk penyidikan, penyelidikan dan penggeledahan. Satgas harus mengungkap temuan-temuan di Kantor PSSI secara transparan."
Dalam penggeledahan ini, Satgas menemukan dokumen anggaran dan dokumen lain. Dokumen berbentuk tertulis, digital, soft file, terkait kasus ini.
(bbk)