Pakar Hukum Ingatkan Satgas Antimafia Bola agar Tidak Gegabah
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar, mengingatkan Satgas Antimafia Bola agar tidak gegabah terkait adanya upaya perusakan barang bukti di ruang sidang Komisi Disiplin (Komdis PSSI).
Abdul Ficar Hadjar menilai polisi tidak bisa langsung menyebut terdapat penghilangan atau pengrusakan barang bukti oleh oknum tertentu dalam kasus pengaturan skor.
Satgas Antimafia Bola memastikan, kasus perusakan barang bukti terus berlanjut. Upaya tersebut dianggap sebagai upaya untuk menghalangi penyelidikan dan penyidikan Polisi dalam mengungkap kasus pengaturan skor di Tanah Air.
Setidaknya 3 orang telah ditetapkan sebagai tersangka karena telah memasuki ruangan sidang Komisi Disiplin yang juga kantor marketing Persija di Rasuna Office Park, 1 Februari lalu. Padahal saat itu, polisi telah menyegel tempat tersebut.
Mereka juga mengambil sejumlah barang, seperti rekaman CCTV, laptop inventaris Persija, dan telepon genggam yang diduga milik Ketua Umum PSSI, Joko Driyono. Aksi ini berlangsung pada 1 Februari dinihari WIB.
Polisi memastikan akan memproses dugaan penghalang-halangan terhadap penyelidikan dan penyidikan kasus pengaturan skor.
”Harus dipaparkan secara rinci mengenai isi dokumen di dalam laporan keuangan itu. Apakah berkaitan pengaturan skor,” ungkap Abdul Ficar kepada wartawan, Minggu, (10/2/2019) siang.
Dalam mengungkap kasus pengaturan skor, menurut Abdul Ficar, bukan cuman dokumen , Polisi bisa memeriksa rekaman pertandingan untuk membuktikan telah terjadi pengaturan skor. Hanya saja, sangat sulit membuktikan praktik tersebut melalui rekaman pertandingan.
“Ya, bisa saja untuk memperkuat alat bukti keterangan saksi karena keterangan saksi lebih kuat. Dalam rekaman pertandingan tidak menggambarkan pengaturan skor dan memperlihatkan bukti berupa uang suap. Semua bisa terlihat secara wajar.”
Butuh waktu dan proses cukup panjang dalam mencari pelaku pengaturan skor. Sebab, dokumen-dokumen tersebut bisa jadi bukan terkait dengan kasus tersebut.
"Tergantung alat bukti dan keterangan saksi-saksi,” kata Abdul Fichar menambahkan.
Sementara itu, Pembina Persija, Komjen Pol (Pur) Safruddin, mempersilahkan polisi memproses siapapun yang terlibat. Namun Safruddin mengingatkan bahwa itu bukan mewakili institusi tapi hanya oknum.
Abdul Ficar Hadjar menilai polisi tidak bisa langsung menyebut terdapat penghilangan atau pengrusakan barang bukti oleh oknum tertentu dalam kasus pengaturan skor.
Satgas Antimafia Bola memastikan, kasus perusakan barang bukti terus berlanjut. Upaya tersebut dianggap sebagai upaya untuk menghalangi penyelidikan dan penyidikan Polisi dalam mengungkap kasus pengaturan skor di Tanah Air.
Setidaknya 3 orang telah ditetapkan sebagai tersangka karena telah memasuki ruangan sidang Komisi Disiplin yang juga kantor marketing Persija di Rasuna Office Park, 1 Februari lalu. Padahal saat itu, polisi telah menyegel tempat tersebut.
Mereka juga mengambil sejumlah barang, seperti rekaman CCTV, laptop inventaris Persija, dan telepon genggam yang diduga milik Ketua Umum PSSI, Joko Driyono. Aksi ini berlangsung pada 1 Februari dinihari WIB.
Polisi memastikan akan memproses dugaan penghalang-halangan terhadap penyelidikan dan penyidikan kasus pengaturan skor.
”Harus dipaparkan secara rinci mengenai isi dokumen di dalam laporan keuangan itu. Apakah berkaitan pengaturan skor,” ungkap Abdul Ficar kepada wartawan, Minggu, (10/2/2019) siang.
Dalam mengungkap kasus pengaturan skor, menurut Abdul Ficar, bukan cuman dokumen , Polisi bisa memeriksa rekaman pertandingan untuk membuktikan telah terjadi pengaturan skor. Hanya saja, sangat sulit membuktikan praktik tersebut melalui rekaman pertandingan.
“Ya, bisa saja untuk memperkuat alat bukti keterangan saksi karena keterangan saksi lebih kuat. Dalam rekaman pertandingan tidak menggambarkan pengaturan skor dan memperlihatkan bukti berupa uang suap. Semua bisa terlihat secara wajar.”
Butuh waktu dan proses cukup panjang dalam mencari pelaku pengaturan skor. Sebab, dokumen-dokumen tersebut bisa jadi bukan terkait dengan kasus tersebut.
"Tergantung alat bukti dan keterangan saksi-saksi,” kata Abdul Fichar menambahkan.
Sementara itu, Pembina Persija, Komjen Pol (Pur) Safruddin, mempersilahkan polisi memproses siapapun yang terlibat. Namun Safruddin mengingatkan bahwa itu bukan mewakili institusi tapi hanya oknum.
(bbk)