Senin (18/2/2019), Polisi Periksa Joko Driyono sebagai Tersangka
Sabtu, 16 Februari 2019 - 15:31 WIB
Senin (18/2/2019), Polisi Periksa Joko Driyono sebagai Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo menuturkan bahwa pihaknya akan meminta keterangan Plt Ketum PSSI, Joko Driyono, pada Senin (18/2/2019). Ini merupakan pertama kalinya pria yang kerap menggunakan kacamata itu dimintai keterangannya setelah statusnya naik dari saksi menjadi tersangka.
Surat pemanggilan telah dilayangkan Satuan Tugas Anti Mafia Bola sejak Jumat (15/2/2019) kemarin. Joko Driyono akan diperiksa di Polda Metro Jaya sekira pukul 10.00 WIB.
"Hari Senin 18 Februari 2019 mendatang baru akan dipanggil untuk memberikan keterangan. Senin dimintai keterangan di Posko Satgas Anti Mafia Sepakbola di Polda Metro," ujar Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo pada wartawan, Sabtu (16/2/2019).
Polisi sebelumnya pernah memeriksa Joko Driyono sebagai saksi sebanyak tiga kali terkait kasus dugaan pengaturan skor. Namun pada Kamis (14/2), Satgas Anti Mafia Bola menaikkan status Jokdri dari saksi menjadi tersangka.
Penetapan status itu dilakukan setelah melakukan penggeledahan di dua tempat berbeda yakni apartemen dan ruang kerja Jokdri di Kantor PSSI. Selain Joko Driyono, polisi juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Musmuliadi, Muhammad Mardani Mogot, dan Abdul Gofur.
Adapun Jokdri merupakan aktor intelektual yang memerintahkan M, MM, dan AG untuk merusak barang bukti dugaan pengaturan skor. Itu juga diketahui berdasarkan keterangan pelaku lain serta pengembangan yang dilakukan.
Karena itu, Satgas Anti Mafia Bola yang dibentuk Polri menetapkan Jokdri sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara terlebih dahulu. "Aktor intelektual itulah dalam pemeriksaan Satgas (Satuan Tugas) menemukan saudara Jokdri. Sebab, tiga pelaku itu (M, MM, dan AG) memiliki aktor intelektual," jelas Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo.
Surat pemanggilan telah dilayangkan Satuan Tugas Anti Mafia Bola sejak Jumat (15/2/2019) kemarin. Joko Driyono akan diperiksa di Polda Metro Jaya sekira pukul 10.00 WIB.
"Hari Senin 18 Februari 2019 mendatang baru akan dipanggil untuk memberikan keterangan. Senin dimintai keterangan di Posko Satgas Anti Mafia Sepakbola di Polda Metro," ujar Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo pada wartawan, Sabtu (16/2/2019).
Polisi sebelumnya pernah memeriksa Joko Driyono sebagai saksi sebanyak tiga kali terkait kasus dugaan pengaturan skor. Namun pada Kamis (14/2), Satgas Anti Mafia Bola menaikkan status Jokdri dari saksi menjadi tersangka.
Penetapan status itu dilakukan setelah melakukan penggeledahan di dua tempat berbeda yakni apartemen dan ruang kerja Jokdri di Kantor PSSI. Selain Joko Driyono, polisi juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Musmuliadi, Muhammad Mardani Mogot, dan Abdul Gofur.
Adapun Jokdri merupakan aktor intelektual yang memerintahkan M, MM, dan AG untuk merusak barang bukti dugaan pengaturan skor. Itu juga diketahui berdasarkan keterangan pelaku lain serta pengembangan yang dilakukan.
Karena itu, Satgas Anti Mafia Bola yang dibentuk Polri menetapkan Jokdri sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara terlebih dahulu. "Aktor intelektual itulah dalam pemeriksaan Satgas (Satuan Tugas) menemukan saudara Jokdri. Sebab, tiga pelaku itu (M, MM, dan AG) memiliki aktor intelektual," jelas Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo.
(sha)