Polisi Sita Sembilan Ponsel dan Uang Rp300 Juta dari Apartemen Joko Driyono
A
A
A
JAKARTA - Polisi mengamankan uang Rp300 juta di apartemen dan ruang kerja Plt Ketum PSSI, Joko Driyono alias Jokdri saat Satgas Anti Mafia Sepak bola melakukan penggeledahan.
"(Ditemukan) tidak hanya di (ruang kerja Jokdri di) Kantor PSSI. Tapi juga (di) apartemen Jokdri," ujar Ketua Satgas Anti Mafia Sepakbola, Brigjen Hendro Pandowo pada wartawan, Sabtu (16/2/2019).
Menurutnya, barang bukti lain seperti dokumen aliran dana, buku tabungan dan sembilan telepon genggam pun disita sebagai barang bukti. Pihaknya masih mendalami apakah temuan tersebut terkait pengaturan skor atau tidak.
"Kami sedang dalami ada aliran dana. Tabungan, HP (telepon genggam) sampai sembilan. Tentunya kami perlu waktu mendalami," tuturnya.
Selain itu, kata dia, Jokdri juga berpotensi menjadi tersangka kasus dugaan pengaturan skor pada pertandingan sepak bola di Liga Indonesia. Sejauh ini, Jokdri ditetapkan sebagai tersangka dugaan perusakan barang bukti terkait pengaturan skor.
"Itu rangkaian. Rangkaian adanya pengaturan skor di Liga 3," paparnya.
Dia menambahkan, yang dilakukan Jokdri sekarang, yaitu memerintahkan pesuruhnya merusak barang bukti diduga kuat masih berkaitan dengan adanya pengaturan skor. Maka itu, penggeledahan apartemen dan ruang kerja Jokdri juga diyakini masih berkaitan dengan pengaturan skor.
"Sehingga kami kumpulkan bukti-bukti dan lakukan geledah di (ruang kerja Jokdri di) PSSI. Pada saat geledah lalu ke Rasuna (apartemen Jokdri)," katanya.
"(Ditemukan) tidak hanya di (ruang kerja Jokdri di) Kantor PSSI. Tapi juga (di) apartemen Jokdri," ujar Ketua Satgas Anti Mafia Sepakbola, Brigjen Hendro Pandowo pada wartawan, Sabtu (16/2/2019).
Menurutnya, barang bukti lain seperti dokumen aliran dana, buku tabungan dan sembilan telepon genggam pun disita sebagai barang bukti. Pihaknya masih mendalami apakah temuan tersebut terkait pengaturan skor atau tidak.
"Kami sedang dalami ada aliran dana. Tabungan, HP (telepon genggam) sampai sembilan. Tentunya kami perlu waktu mendalami," tuturnya.
Selain itu, kata dia, Jokdri juga berpotensi menjadi tersangka kasus dugaan pengaturan skor pada pertandingan sepak bola di Liga Indonesia. Sejauh ini, Jokdri ditetapkan sebagai tersangka dugaan perusakan barang bukti terkait pengaturan skor.
"Itu rangkaian. Rangkaian adanya pengaturan skor di Liga 3," paparnya.
Dia menambahkan, yang dilakukan Jokdri sekarang, yaitu memerintahkan pesuruhnya merusak barang bukti diduga kuat masih berkaitan dengan adanya pengaturan skor. Maka itu, penggeledahan apartemen dan ruang kerja Jokdri juga diyakini masih berkaitan dengan pengaturan skor.
"Sehingga kami kumpulkan bukti-bukti dan lakukan geledah di (ruang kerja Jokdri di) PSSI. Pada saat geledah lalu ke Rasuna (apartemen Jokdri)," katanya.
(sha)