Kejagung: Berkas Perkara Tersangka P, AYA, NS, dan ML Dinyatakan P-21
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara tersangka inisial P dan AYA (dalam satu berkas perkara), NS dan ML, dalam kasus dugaan tindak pidana pengaturan pertandingan (match fixing) sepak bola di Liga dari Satgas Anti Mafia Bola telah lengkap atau P-21.
Berkas perkara yang dinyatakan lengkap (P-21) tersebut, setelah oleh masing-masing Tim Jaksa Peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dilakukan penelitian berkas perkaranya, dimana persyaratan formil dan materiilnya sudah lengkap. Ada tiga berkas yang telah dinyatakan lengkap.
Pertama, berkas perkara tersangka P dan AYA (dalam satu berkas perkara) yang disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kedua, berkas perkara tersangka NS yang disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ketiga, berkas perkara tersangka ML yang disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Meski tiga berkas itu telah dinyatakan lengkap, namun tim Jaksa Peneliti saat ini masih menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Satgas Anti Mafia Bola Mabes Polri.
Berkas perkara yang dinyatakan lengkap (P-21) tersebut, setelah oleh masing-masing Tim Jaksa Peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dilakukan penelitian berkas perkaranya, dimana persyaratan formil dan materiilnya sudah lengkap. Ada tiga berkas yang telah dinyatakan lengkap.
Pertama, berkas perkara tersangka P dan AYA (dalam satu berkas perkara) yang disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kedua, berkas perkara tersangka NS yang disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ketiga, berkas perkara tersangka ML yang disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Meski tiga berkas itu telah dinyatakan lengkap, namun tim Jaksa Peneliti saat ini masih menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Satgas Anti Mafia Bola Mabes Polri.
(sha)