Pengurus PSSI Tak Boleh Rangkap Jabatan

Selasa, 08 Oktober 2019 - 23:59 WIB
Pengurus PSSI Tak Boleh...
Pengurus PSSI Tak Boleh Rangkap Jabatan
A A A
JAKARTA - Kongres PSSI untuk memilih Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, dan Komite Eksekutif PSSI akan digelar pada 2 November 2019.

Koordinator #SOS (Save Our Soccer) Akmal Marhali mengatakan, sebelum terpilihnya figur-figur yang akan memimpin PSSI periode 2019-2023, perlu komitmen bersama demi kemajuan sepak bola Indonesia bahwa pejabat maupun pengurus PSSI tak boleh lagi rangkap jabatan.

"Karena sejauh ini rangkap jabatan adalah sumber masalah di sepak bola nasional dalam rentang 20 tahun terakhir. Rangkap jabatan memunculkan opini negatif sekaligus juga menghadirkan conflict of interest alias konflik kepentingan," tutur Akmal dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/10/2019).

Akmal mencontohkan pengurus PSSI saat ini. Dari 15 anggota Komite Eksekutif, hampir semuanya rangkap jabatan di PSSI maupun di klub maupun Asosiasi Provinsi. Sebut misalnya, Edy Rahmayadi (Pembina PSMS dan PS TNI plus pemilik saham mayoritas PSMS), Wakil Ketua Umum Joko Driyono (Pemilik Saham Persija Jakarta), Iwan Budianto (Presiden Arema FC), Yoyok Sukawi (Presiden PSIS Semarang), Pieter Tanuri (Presiden Bali United), Condro Kirono (Presiden klub Bhayangkara FC).Sementara Johar Lin Eng (Ketua Asprov PSSI Jawa Tengah), Dirk Soplanit (Maluku), Yunus Nusi (Kalimantan Timur). Akhirnya, kerja di Komite Eksekutif tidak fokus. Benturan kepentingan terjadi. Alhasil, perolehan hasil klub-nya selalu dikaitkan dengan keberadaannya di PSSI.
“Semua pengurus inti PSSI harus fokus agar bisa menjalankan cita-cita reformasi tata kelola sepak bola nasional yang dicanangkan Presiden Joko Widodo. PSSI juga harus dikembalikan ke makna singkatannya: PSSI (Profesional-Sportif-Sehat-Integritas). Ini penting untuk kita jaga bersama. Rangkap jabatan akan membuka konflik kepentingan dalam pengambilan-pengambilan keputusan penting untuk sepak bola nasional,” Akmal menambahkan.

Karena itu, katanya, ke depan pengurus PSSI harus terbebas dari rangkap jabatan untuk menghindari konflik kepentingan.

Memang, dalam statuta FIFA maupun Statuta PSSI tidak disebutkan secara implisit terkait rangkap jabatan. Tapi, etika moralnya tetap digariskan. Dalam statuta PSSI l digariskan secara umum dalam pasal 7 tentang netralitas dan nondiskriminasi.Rangkap jabatan sejauh ini dinilai banyak memunculkan opini negatif. Pasalnya, sepakbola Indonesia belum benar-benar diisi oleh profesional yang berintegritas dan jauh dari kepentingan baik itu kelompok maupun klub yang menjadi peserta kompetisi.
"PSSI harus dikelola dengan fokus dan berintegritas menuju prestasi yang diharapkan. Rangkap jabatan sejauh ini ikut berperan merusak cita-cita besar percepatan pembangunan sepakbola nasional. Bukan prestasi yang diraih, tapi lebih banyak diisi sensasi dan kontroversi pengurusnya," kata Akmal.

Karena itu, pejabat baik yang ada di Komite Eksekutif maupun regulator kompetisi dalam hal ini PT Liga Indonesia Baru (LIB) harus bersih dari rangkap jabatan. Pejabat yang merangkap harus memilih salah satunya. Si A yang menjadi Komite eKsekutif maupun pengurus PSSI dan LIB dan juga berstatus sebagai pejabat/pengelola klub harus memilih. Tidak boleh lagi ada rangkap jabatan karena ini akan sangat mempengaruhi segala kebijakan yang diambil yang berpotensi berbenturan dengan kepentingan tertentu.

"Bila PSSI mau baik mari mulai dari sekarang kita luruskan niat dan jalankan aturan sesuai dengan apa yang sudah digariskan. TIdak ada lagi Superman dan Superboy di sepakbola nasional. Sepakbola Indonesia butuh keteladan pemimpinnya," pungkas Akmal.
(sha)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5038 seconds (0.1#10.140)