Resmi Dibekukan, PSSI DIY berterima kasih
A
A
A
Sindonews.com - PSSI Pusat akhirnya secara resmi membekukan kepengurusan Pengpriv PSSI DIY. Pembekuan itu tertuang dalam surat keputusan yang ditandatangani langsung Djohar Arifin Husin bernomor SKEP/13/JAH/I/2012 tentang pembekuan kepengurusan Pengprov DIY periode 2009-2013.
SK PSSI itu diterima pukul 14.20, Sening (13/2). Surat resmi ini dikirim molor dua pekan. Sebab, pengumuman pembekuan sudah diumumkan sejak 29 Januari silam. Itu pun dilakukan staf ahli PSSI, Udin Mulyono. Tak hanya itu, SK yang diterima kemarin ternyata sudah ditetapkan sejak 24 Januari lalu.
Berdasarkan SK tersebut, pembekuan dilakukan karena Pengprov PSSI DIY dengan sadar dan sengaja telah melanggar statuta PSSI pasal 3 ayat 4 junto pasal 9 junto pasal 15 ayat 1 huruf (a). Hal itu didukung bukti-bukti lain, di mana dengan sengaja melakukan kegiatan-kegiatan yang mendukung organisasi lain di luar PSSI.
’’PSSI mempertimbangkan usul dan saran dalam rapat komite eksekutif yang digelar 10 Januari lalu. Karena itu PSSI memutuskan membekukan kepengurusan Pengprov PSSI DIY,’' kata Djohar.
Meski membekukan kepengurusan Pengprov PSSI DIY, namun PSSI tidak menunjuk caretaker. Sembari menunggu keputusan lebih lanjut terkait pembekuan ini, semua tugas dan tanggung jawab lain organisasi Pengprov dilaksanakan oleh PSSI.
Surat keputusan tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai terbentuknya kepengurusan Pengprov PSSI DIY. Jika di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Surat tersebut juga ditembuskan ke beberapa instansi terkait seperi Gubernur DIY, Ketua KONI DIY, Komite Eksekutif PSSI, klub sepakbola dan Pengcab-pengcab PSSI di DIY, serta Pengprov yang ada di seluruh Indonesia.
Ketum Pengprov PSSI DIY enggan mengomentari SK ini. Dia sendiri menyerahkan semuanya kepada Sekum Pengprov Dwi Irianto. ''Saya belum bisa berkomentar. Tanya ke mas Dwi saja,'' ucap dia.
Sebelumnya, Dwi Irianto sempat menyatakan tidak mempersoalkan pembekuan PSSI. Dia juga menegaskan, Pengprov tetap akan menjalankan program yang sudah direncanakan. ’’Kita berterimakasih. Dibekukan artinya diakui dan ada peluang pencairan lagi,'' kata dia.
SK PSSI itu diterima pukul 14.20, Sening (13/2). Surat resmi ini dikirim molor dua pekan. Sebab, pengumuman pembekuan sudah diumumkan sejak 29 Januari silam. Itu pun dilakukan staf ahli PSSI, Udin Mulyono. Tak hanya itu, SK yang diterima kemarin ternyata sudah ditetapkan sejak 24 Januari lalu.
Berdasarkan SK tersebut, pembekuan dilakukan karena Pengprov PSSI DIY dengan sadar dan sengaja telah melanggar statuta PSSI pasal 3 ayat 4 junto pasal 9 junto pasal 15 ayat 1 huruf (a). Hal itu didukung bukti-bukti lain, di mana dengan sengaja melakukan kegiatan-kegiatan yang mendukung organisasi lain di luar PSSI.
’’PSSI mempertimbangkan usul dan saran dalam rapat komite eksekutif yang digelar 10 Januari lalu. Karena itu PSSI memutuskan membekukan kepengurusan Pengprov PSSI DIY,’' kata Djohar.
Meski membekukan kepengurusan Pengprov PSSI DIY, namun PSSI tidak menunjuk caretaker. Sembari menunggu keputusan lebih lanjut terkait pembekuan ini, semua tugas dan tanggung jawab lain organisasi Pengprov dilaksanakan oleh PSSI.
Surat keputusan tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai terbentuknya kepengurusan Pengprov PSSI DIY. Jika di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Surat tersebut juga ditembuskan ke beberapa instansi terkait seperi Gubernur DIY, Ketua KONI DIY, Komite Eksekutif PSSI, klub sepakbola dan Pengcab-pengcab PSSI di DIY, serta Pengprov yang ada di seluruh Indonesia.
Ketum Pengprov PSSI DIY enggan mengomentari SK ini. Dia sendiri menyerahkan semuanya kepada Sekum Pengprov Dwi Irianto. ''Saya belum bisa berkomentar. Tanya ke mas Dwi saja,'' ucap dia.
Sebelumnya, Dwi Irianto sempat menyatakan tidak mempersoalkan pembekuan PSSI. Dia juga menegaskan, Pengprov tetap akan menjalankan program yang sudah direncanakan. ’’Kita berterimakasih. Dibekukan artinya diakui dan ada peluang pencairan lagi,'' kata dia.
()