Menang gugatan, Sandow milik Jatim

Selasa, 28 Februari 2012 - 04:37 WIB
Menang gugatan, Sandow milik Jatim
Menang gugatan, Sandow milik Jatim
A A A
Sindonews.com - Sengketa kepemilikan atlet angkat besi nasional Sandow Weldemar berakhir sudah.Itu setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Sandow menjadi milik Jawa Timur (Jatim), Senin (27/2).

Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) itu diambil setelah menggugat Badan Abritase Olahraga Indonesia (Baori) terkait keputusan melarang Sandow membela Jatim di PON karena dianggap masih milik Jawa Barat.

''Putusan PN Jakpus mengabulkan semua permohonan kita, yaitu membatalkan putusan Baori dan menyatakan mutasi Sandow ke Jawa Timur adalah sah," tegas Ketua Harian KONI Jatim Dhimam Abror Djuraid.

Kemenangan itu berarti penegasan bagi Jatim karena minggu lalu, sudah muncul keputusan sela yang juga menyatakan kalau Sandow sah membela Jatim.

"Ini keputusan yang adil karena proses perpindahan Sandow dari Jabar ke Jatim memang sudah sesuai dengan regulasi, termasuk sudah mendapatkan pengesahan dari PB PABBSI, " ucapnya.

Sebelumnya, selain menggugat Baori, KONI Jatim juga melaukan gugatan serupa kepada KONI Jabar dan Pengprov PABSSI Jabar. Seperti diketahui dalam sidang arbitrase yang digelar sekitar November 2011, Baori memutuskan bahwa Sandow Waldemar masih sah sebagai atlet Jabar.

Keputusan Baori ini tidak bisa diterima Jatim karena saat Kejuaraan Nasional Pra-PON 2011 sebelum sidang Baori digelar, Sandow Weldemar diperbolehkan tampil dengan membawa bendera Jatim.

Dalam gugatannya, KONI Jatim menyertakan bukti baru, yaitu soal dua surat dari PB PABBSI. Surat dari PB PABBSI itu soal pengesahan kepindahan Sandow sekaligus surat penguat keputusan sahnya Sandow pindah ke Jatim.

"Kedua surat pengesahan dari PB itu sebelumnya tidak pernah disinggung pada sidang arbitrase, sehingga Baori memutuskan lain. Kami tidak terima dan membawa kasus ini ke jalur hukum dan akhirnya Sandow memang milik kita. Ini tidak hanya menjadi kemenangan Jatim, tapi juga kemenangan dunia olahraga kita, " tambah Abror.

Dengan turunnya keputusan dari PN Jakpus itu,peraih medali emas SEA Games 2011 kelas 77 kilogram itu dipastikan bisa memperkuat Jatim di PON XVIII/Riau, September mendatang.

"Kalau Jabar tidak puas dengan keputusan itu mereka tidak bisa banding, tapi bisa lewat jalur kasasi, " pungkasnya.
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5331 seconds (0.1#10.140)