Siarkan Piala Eropa, JP Vision dibekuk Polri

Selasa, 03 Juli 2012 - 11:29 WIB
Siarkan Piala Eropa, JP Vision dibekuk Polri
Siarkan Piala Eropa, JP Vision dibekuk Polri
A A A
Sindonews.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya menggerbek kantor perusahaan TV Kabel PT Internet Protocol Media. Pasal, perusahaan TV berbayar itu secara ilegal menyiarkan pertandingan Piala Eropa 2012 tanpa ada hak siar. Padahal, hak siar event sepakbola Eropa itu menjadi hak RCTI dan Indovision.

"Kasus ini ditangani oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) dalam proses penyidikkan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Farman, Selasa (3/7/2012).

Sayangnya Farman enggan menjelaskan secara detail terungkapnya kasus penyiaran ilegal yang dilakukan oleh JP Vision itu. Setidaknya, dalam kasus tersebut ada 5 Karyawan JP Vision yang dimintai keterangan oleh Polisi. Korps berseragam coklat ini masih mengumpulkan sejumlah barang bukti dan pemeriksaan kepada sejumlah saksi-saksi.

"Dari lima karyawan itu, salah satunya adalah manajer. Mereka belum kita tetapkan sebagai tersangka. Sejauh ini, Polisi masih mengumpulkan sejumlah barang bukti. Dan kalau semuanya sudah komplit akan ada tersangka," singkatnya.

Sementara itu, informasi yang dihimpun, penggerbekkan ini berlangsung pada Kamis (28/6/2012) dini hari. Upaya itu digalang oleh Asosiasi Penyelanggara Multimedia Indonesia (APMI) selaku wadah wadah industri penyelenggara siaran televisi berbayar resmi dengan Polrestabes Surabaya.

Sweeping dan penggeledahan dilakukan sekitar pukul 01.45 Wib terhadap kantor televisi berbayar. Saat dilakukan penggeledahan di kantor JP Vision hanya ditemui sejumlah karyawan, sementara sang pemilik yakni H Anang Yahya tidak berada ditempat.

Atas perbuatannya meredistribusikan siaran tanpa izin tersebut, pelaku dapat dijerat dengan perbuatan tindak pidana di bidang Hak Cipta dan atau Hak Siar sebagaimana diatur dalam Pasal 49 dan 72 UU 19/2002 tentang Hak Cipta dan atau Pasal 25 dan 3 UU 32/2002 tentang Hak Siar junto Pasal 55 dan 56 KUHP.
(wbs)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0891 seconds (0.1#10.140)