Halim Mahfudz : FIFA beri peringatan Pemerintah
Kamis, 13 Desember 2012 - 00:34 WIB
Halim Mahfudz : FIFA beri peringatan Pemerintah
A
A
A
Sindonews.com - FIFA menganggap pemerintah telah melakukan intervensi dengan membentuk tim gugus tugas (taskforce), sehingga mengundang otoritas sepakbola dunia itu menjatuhkan sanksi kepada Indonesia hal tersebut dilontarkan PSSI.
Sekjen PSSI Halim Halim Mahfudz menyatakan, FIFA sudah menyampaikan peringatan kepada pemerintah Indonesia agar segera menghentikan pihak-pihak yang terus mengganggu kinerja PSSI, selaku federasi resmi yang diakui AFC dan FIFA.
“Kami baru saja bertemu dengan wakil presiden FIFA Jim Boyce di Tokyo. FIFA melihat rencana pemerintah membentuk taskforce justru memperbesar potensi Indonesia dihukum FIFA,” ujar Halim seperti dilansir goal.com.
Ditambahkan, FIFA menekankan independensi sepakbola dari intervensi siapa pun termasuk pemerintah. Ini juga yang menjadi salah satu tuntutan terhadap Indonesia yang saat ini tengah dilanda konflik berkepanjangan.
“FIFA sudah paham ada UU SKN ko 3/2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Terutama pasal 51 ayat 2 dan pasal 89. UU ini yang harusnya diterapkan untuk mengutuhkan olahraga di Indonesia termasuk sepak bola, dan menghentikan kegiatan olahraga tanpa adanya supervisi dari induk organisasi bersangkutan,” kata Halim.
Sekjen PSSI Halim Halim Mahfudz menyatakan, FIFA sudah menyampaikan peringatan kepada pemerintah Indonesia agar segera menghentikan pihak-pihak yang terus mengganggu kinerja PSSI, selaku federasi resmi yang diakui AFC dan FIFA.
“Kami baru saja bertemu dengan wakil presiden FIFA Jim Boyce di Tokyo. FIFA melihat rencana pemerintah membentuk taskforce justru memperbesar potensi Indonesia dihukum FIFA,” ujar Halim seperti dilansir goal.com.
Ditambahkan, FIFA menekankan independensi sepakbola dari intervensi siapa pun termasuk pemerintah. Ini juga yang menjadi salah satu tuntutan terhadap Indonesia yang saat ini tengah dilanda konflik berkepanjangan.
“FIFA sudah paham ada UU SKN ko 3/2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Terutama pasal 51 ayat 2 dan pasal 89. UU ini yang harusnya diterapkan untuk mengutuhkan olahraga di Indonesia termasuk sepak bola, dan menghentikan kegiatan olahraga tanpa adanya supervisi dari induk organisasi bersangkutan,” kata Halim.
(wbs)