Jabar kritisi tumpang tindih kewenangan KONI dan KOI
Jum'at, 14 Desember 2012 - 17:10 WIB
Jabar kritisi tumpang tindih kewenangan KONI dan KOI
A
A
A
Sindonews.com - Tumpah tindih kewenangan serta ketidakjelasan aspek penganggaran keolahragaan membuat Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Barat bereaksi. Mereka berharap ada kejelasan terhadap fungsi KONI di masa mendatang.
KONI Jabar juga berharap agar KONI menjadi sebagai lembaga yang bisa mendapatkan anggaran secara independen dari pemerintah pusat. Wakil Sekretaris KONI Jabar, Lili Rolina mengatakan, saat ini ada tumpah tindih antara wewenang KONI dan Komite Olimpiade Indonesia (KOI).
''Saat rembug olahraga nasional beberapa waktu lalu, KONI Jabar diwakili KONI Kota Bandung menyuarakan kejelasan fungsi KONI dan sistem anggarannya. Saat itu kami juga berpendapat ketua KOI harus ex officio ketua KONI, supaya tidak ada lagi tumpah tindih,” kata Lili kepda Sindo.
Sehingga dalam rembuk tersebut, para peserta setuju agar Undang-Undang SKN No 3 Tahun 2005 direvisi. Sebab, ternyata terdapat banyak kendala saat diimplementasikan karena terjadi tumpah tindih kewenangan serta ketidakjelasan dalam aspek penganggaran.
Salah satu hal yang ingin direvisi adalah untuk mengembalikan Komite Olimpiade Indonesia (KOI) di bawah KONI. Seperti sebelumnya dengan ketua umum yang merangkap sebagai Ketua KONI dan KOI.
"Yang kedua kami berharap agar KONI Pusat bisa menjadi lembaga pemerintah lainnya, seperti KPI (Komisi Penyiaran Indonesia), yang diberi kewenangan untuk mengatur anggaran sendiri. Supaya tidak menjadikan satu kerancuan dari sisi hukum atau apa pun," ujarnya.
KONI Jabar juga berharap agar KONI menjadi sebagai lembaga yang bisa mendapatkan anggaran secara independen dari pemerintah pusat. Wakil Sekretaris KONI Jabar, Lili Rolina mengatakan, saat ini ada tumpah tindih antara wewenang KONI dan Komite Olimpiade Indonesia (KOI).
''Saat rembug olahraga nasional beberapa waktu lalu, KONI Jabar diwakili KONI Kota Bandung menyuarakan kejelasan fungsi KONI dan sistem anggarannya. Saat itu kami juga berpendapat ketua KOI harus ex officio ketua KONI, supaya tidak ada lagi tumpah tindih,” kata Lili kepda Sindo.
Sehingga dalam rembuk tersebut, para peserta setuju agar Undang-Undang SKN No 3 Tahun 2005 direvisi. Sebab, ternyata terdapat banyak kendala saat diimplementasikan karena terjadi tumpah tindih kewenangan serta ketidakjelasan dalam aspek penganggaran.
Salah satu hal yang ingin direvisi adalah untuk mengembalikan Komite Olimpiade Indonesia (KOI) di bawah KONI. Seperti sebelumnya dengan ketua umum yang merangkap sebagai Ketua KONI dan KOI.
"Yang kedua kami berharap agar KONI Pusat bisa menjadi lembaga pemerintah lainnya, seperti KPI (Komisi Penyiaran Indonesia), yang diberi kewenangan untuk mengatur anggaran sendiri. Supaya tidak menjadikan satu kerancuan dari sisi hukum atau apa pun," ujarnya.
(aww)