Pejabat publik masuk kabinet KONI Jatim
A
A
A
Sindonews.com - Agenda Musorprovlub KONI Jatim yang menghabiskan dana lebih setengah miliar rupiah itu berakhir sia-sia. Sebab, dalam menyusun pengurus baru periode 2012-2016, induk organisasi olahraga tertinggi di Jatim itu masih memasukkan sejumlah anggota DPRD Jatim dan pejabat struktural.
Dalam susunan kepengurusan KONI Jatim yang tertuang dalam SK KONI Pusat Nomor 3 tahun 2013, total terdapat sebanyak 114 pengurus. Namun, masih banyak pengurus KONI Jatim yang terindikasi melanggar Pasal 40 UU SKN No 3 terkait larangan pejabat publik dan pejabat struktural merangkap jabatan sebagai pengurus KONI.
Padahal Musorprovlub digelar untuk mengganti Ketua Umum Saifullah Yusuf yang juga menjabat Wakil Gubernur Jatim. Dari kalangan pejabat publik, sedikitnya ada dua nama anggota DPRD Jatim yang masuk susunan kepengurusan KONI Jatim. Yaitu Lilik Muharti dan Kuswanto.
Saat ini Lilik masih tercatat sebagai anggota DPRD Jatim dari Partai Demokrat. Sedangkan Kuswanto dari Partai Amanat Nasional yang juga menjabat Ketua Umum Pengprov Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Jatim.
Selain anggota dewan, dalam kepengurusan KONI juga banyak dihuni para pejabat struktural di bawah Pemprov Jatim. Sedikitnya, ada enam kepala dinas dan satu kepala biro. Diantaranya Kepala Dinas Pendidikan Harun menjabat Wakil Ketua Bidang Pendidikan dan Penataran.
Bukan hanya Harun, beberapa kepala dinas seperti Supaad Kepala Dinas PU Pengairan Gentur Prihantono Kepala Dinas PU Cipta Karya, Sugeng Riyono Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga dan Kepala Dinas PU Bina Marga Dachlan serta Zainal Abadin Kepala Bappeprov Jatim juga tercantum sebagai pengurus KONI di bawah Ketua Umum KONI Jatim Erlangga Satriagung.
Padahal dalam pasal 40 UU SKN jelas disebutkan bahwa pejabat publik dan pejabat struktural dilarang duduk sebagai pengurus KONI Jatim.
"Memang ada dua anggota dewan Jatim, ketua umum sudah bicara panjang lebar dan, tidak hanya itu beberapa anggota komisi E sudah dihubungi dan akan mensupport meski berada diundang, " ujar Dhimam Abror, Ketua Harian KONI Jatim.
Soal indikasi adanya pelanggaran UU SKN, Abror membantahnya. Sebab, para anggota dewan dan pejabat struktur tidak duduk sebagai pengurus inti. "Tidak ada masalah karena mereka tidak duduk dalam kepengurusan inti di KONI Jatim,"elaknya.
Terpisah salah satu tim formartor Soenardi mengatakan sudah mengingatkan terkait masuknya pejabat publik dan pejabat struktural, "Sejak rapat awal sudah kita ingatkan soal itu, daripada berpolemik, kalau di KONI Surabaya memang sudah tidak ada. Namun dalam PP 16 tahun 2007 memang masih diperkenankan menjadi pengurus KONI sepanjang bukan pengurus inti, " ucap Ketua Umum KONI Surabaya ini.
Pengurus KONI Jatim Pejabat Publik/Struktural
Kuswanto DPRD Jatim
Lilik Muharti DPRD Jatim
Supaad Kepala Dinas PU Pengairan
Gentur Prihantono Kepala Dinas PU Cipta Karya
Sugeng Riyono Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga
Dachlan Kepala Dinas PU Bina Marga
Zainal Abadin Kepala Bapeprov
Harun Kepala Dinas Pendidikan
Thoriq Affandi Kepala Biro Kesmas
Achmad Sukardi Asisten Administrasi Sekdaprov
Dalam susunan kepengurusan KONI Jatim yang tertuang dalam SK KONI Pusat Nomor 3 tahun 2013, total terdapat sebanyak 114 pengurus. Namun, masih banyak pengurus KONI Jatim yang terindikasi melanggar Pasal 40 UU SKN No 3 terkait larangan pejabat publik dan pejabat struktural merangkap jabatan sebagai pengurus KONI.
Padahal Musorprovlub digelar untuk mengganti Ketua Umum Saifullah Yusuf yang juga menjabat Wakil Gubernur Jatim. Dari kalangan pejabat publik, sedikitnya ada dua nama anggota DPRD Jatim yang masuk susunan kepengurusan KONI Jatim. Yaitu Lilik Muharti dan Kuswanto.
Saat ini Lilik masih tercatat sebagai anggota DPRD Jatim dari Partai Demokrat. Sedangkan Kuswanto dari Partai Amanat Nasional yang juga menjabat Ketua Umum Pengprov Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Jatim.
Selain anggota dewan, dalam kepengurusan KONI juga banyak dihuni para pejabat struktural di bawah Pemprov Jatim. Sedikitnya, ada enam kepala dinas dan satu kepala biro. Diantaranya Kepala Dinas Pendidikan Harun menjabat Wakil Ketua Bidang Pendidikan dan Penataran.
Bukan hanya Harun, beberapa kepala dinas seperti Supaad Kepala Dinas PU Pengairan Gentur Prihantono Kepala Dinas PU Cipta Karya, Sugeng Riyono Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga dan Kepala Dinas PU Bina Marga Dachlan serta Zainal Abadin Kepala Bappeprov Jatim juga tercantum sebagai pengurus KONI di bawah Ketua Umum KONI Jatim Erlangga Satriagung.
Padahal dalam pasal 40 UU SKN jelas disebutkan bahwa pejabat publik dan pejabat struktural dilarang duduk sebagai pengurus KONI Jatim.
"Memang ada dua anggota dewan Jatim, ketua umum sudah bicara panjang lebar dan, tidak hanya itu beberapa anggota komisi E sudah dihubungi dan akan mensupport meski berada diundang, " ujar Dhimam Abror, Ketua Harian KONI Jatim.
Soal indikasi adanya pelanggaran UU SKN, Abror membantahnya. Sebab, para anggota dewan dan pejabat struktur tidak duduk sebagai pengurus inti. "Tidak ada masalah karena mereka tidak duduk dalam kepengurusan inti di KONI Jatim,"elaknya.
Terpisah salah satu tim formartor Soenardi mengatakan sudah mengingatkan terkait masuknya pejabat publik dan pejabat struktural, "Sejak rapat awal sudah kita ingatkan soal itu, daripada berpolemik, kalau di KONI Surabaya memang sudah tidak ada. Namun dalam PP 16 tahun 2007 memang masih diperkenankan menjadi pengurus KONI sepanjang bukan pengurus inti, " ucap Ketua Umum KONI Surabaya ini.
Pengurus KONI Jatim Pejabat Publik/Struktural
Kuswanto DPRD Jatim
Lilik Muharti DPRD Jatim
Supaad Kepala Dinas PU Pengairan
Gentur Prihantono Kepala Dinas PU Cipta Karya
Sugeng Riyono Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga
Dachlan Kepala Dinas PU Bina Marga
Zainal Abadin Kepala Bapeprov
Harun Kepala Dinas Pendidikan
Thoriq Affandi Kepala Biro Kesmas
Achmad Sukardi Asisten Administrasi Sekdaprov
(aww)