PSSI bekukan kepengurusan Pengprov Jateng

Rabu, 30 Januari 2013 - 13:54 WIB
PSSI bekukan kepengurusan...
PSSI bekukan kepengurusan Pengprov Jateng
A A A
Sindonews.com - PSSI terus menindak tegas kepada anggotanya yang dianggap menyalahi aturan. Setelah menghukum sejumlah pemain dan klub ISL, kini PSSI membekukan kepengurusan pengprov PSSI Jawa Tengah (Jateng).

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal PSSI, Halim Mahfudz. Menurutnya, Pengprov Jateng yang diketuai Sukawi Sutarip tidak bisa menegakkan Statuta. Bahkan, pengurusnya dianggap menjadi provokator lantaran mengajak para anggotanya agar keluar dari PSSI.

"Kenapa PSSI membekukan pengprov Jateng, alasannya karena banyak pelanggaran di sana. Ada yang tidak menegakkan Statuta, ada yang mengajak anggota keluar PSSI dan masih banyak lagi," ujarnya seperti dilansir laman resmi PSSI, Rabu (30/1).

Menurut dia, surat keputusan (SK) pembekuan tersebut sudah dikirim ke pengrov. Sebelum membekukan Jateng, pihaknya juga telah menyampaikan informasi ini kepada Sukawi Sutarip. "SK hari ini akan dikirim ke mereka. Kami sudah sampaikan hal ini kepada mereka," katanya.

Halim menegaskan, Jateng dianggap gagal mengelola sepak bola di wilayah tersebut. Bahkan, pengurusnya dinilai telah membuat kesalahan besar, yakni mendukung terselenggaranya kick off Divisi Utama versi PT Liga Indonesia yang mempertemukan tuan rumah PSIS Semarang lawan PSCS Cilacap, 27 Januari lalu.

Padahal, liga tersebut dinilai berada di luar yurisdiksi PSSI. Atas dasar itulah, PSSI sudah tak memberi ampun kepada pengrov Jateng. Induk sepak bola nasional ini juga telah menunjuk caretaker atau pejabat sementara, yaitu Ikhwan Ubaidilah. "Pembekuan sudah ada caretaker-nya, Ikhwan Ubaidilah," ucapnya.

Mengenai jabatan Sukawi di kepengurusan PSSI pusat, pihaknya bakal meninjau ulang. Sukawi di kepengurusan Djohar Arifin Husin dipercaya mengisi ketua Komisi Banding (Komding). "Nanti posisinya akan ditinjau lagi," pungkasnya.
(aww)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8038 seconds (0.1#10.140)