Johar resmi menggugat PSSI ke BAORI

Selasa, 05 Februari 2013 - 19:07 WIB
Johar resmi menggugat PSSI ke BAORI
Johar resmi menggugat PSSI ke BAORI
A A A
Sindonews.com - Pengprov PSSI Jawa Tengah melakukan perlawanan atas pembekuan yang dilakukan oleh PSSI Pusat. Pengrov PSSI Jateng pun akhirnya menempuh jalur hukum dengan melayangkan gugatan ke Badan Arbitrasi Olahraga Indonesia (BAORI). Pihak yang menjadi tergugat adalah PSSI Pusat.

Sekretaris Umum PSSI Jateng Johar Lin Eng mengaku, gugatan tersebut dilayangkan Pengprov PSSI Jateng karena pembekuan tersebut menimbulkan keresahan di kalangan Pengurus cabang (pengcab) PSSI di daerah-daerah.

Selain itu juga untuk menjaga kedaulatan Pengprov dan untuk kebaikan pembinaan persepak bolaan di Jateng, mengingat saat ini masih ada beberapa program yang sedang dan akan berjalan termasuk kualifikasi Porprov.

''Sebelumnya kami telah melakukan rapat bersama pengurus, dan kami memutuskan harus menyikapi, atau melakukan upaya-upaya hukum yang lain. Maka kemarin 4 Februari kami memasukan gugatan ke BAORI. Upaya ini untuk menjaga kedaulatan Pengprov,” ujar Johar di kantor Pengrov PSSI Jateng Kompelks Stadion Citarum, Selasa (5/2).
Johar menegaskan mengaku heran, pasalnya sampai saat ini Pengrov PSSI Jateng sendiri belum meneriman Surat Keputusan (SK) pembekuan tersebut dan justru orang-orang diluar Pengrov yang mendapatkan.”Setelah kami telusuri, memang benar ada SK Pembekuan dari PSSI, tetapi sampai saat ini kami belum menerima,” katanya.

Sementara itu kuasa hukum Pengrov Khairul Anwar menambahkan, ada berapa kejanggalan dalam surat pembekuan tersebut karena tidak ada klarifikasi dan verifikasi dari PSSI Pusat ke Pengrov PSSI Jateng.
Menurutnya setelah dicermati, dalam SK pembekuan bernomor SKEP/17/JAH/I/2013 tersebut, ada tiga poin yang menurutnya janggal terutama pada sisi pertimbangan. Dalam SK tersebut ada tiga poin yang menjadi pertimangan PSSI untuk membekukan Pengprov Jateng.
Pertama adalah usul dan saran yang berkembagan dalam rapat komiute eksekutif PSSI tanggal 28 Januari 2013, kedua, keputusan Komdis Nomor : 03 /KEP/KD/KHUSUS/III-12tanggal 2 Maret 2012 dan Surat dari PSIS Semarang Nomer 001/DO/PSIS/I/2012 tertanggal 29 januari 2013 perihal pernyataan sikap.

''Surat dari Komdis tidak pernah sampai ke Pengprov, kemudian yang surat pernyataan dari PSIS, kami sudah mendapatkan klarifikasi dari PSIS bahwa PSIS tidak pernah membuat surat penyataan sikap apapun kepada PSSI. Kamu sudah menerima surat klarifikasi langsung dari PSIS yang ditanda tangani Ketua harian Simon Legiman,” tandasnya.

Dia menambahkan, dasar yang digunakan untuk membekukan Pengrov PSSI Jateng yakni pasal 3 ayat 4 jo pasal 9 jo pasal 15 ayat 1 huruf (a) juga tidak sesuai. Mengingat pasal tersebut sifatnya hanya administrative standar.

''Kami melihat SK pembekuan cacat hukum. Sehingga kami melayangkan gugatan ke BAORI, memohon untuk dibatalkan SK pembekuan tersebut. Dan gugatan kami sudah teregistrasi di BAORI, bernomor 23/P.BAORI/II/2013. Sidang pertama akan dilakukan pada Kamis, 7 Februari mendatang,” tandasnya.
(aww)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5679 seconds (0.1#10.140)